Pemuda Didakwa Bawa Kabur Perempuan 16 Tahun dari Balikpapan ke Parepare Tanpa Izin Orangtua

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 19:01 WIB
Terdakwa A (26) menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Kartika PN Balikpapan, Senin (7/9). (FOTO TAUFIK/KP)
Terdakwa A (26) menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Kartika PN Balikpapan, Senin (7/9). (FOTO TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Pemuda berinisial A (26) didakwa membawa seorang perempuan berusia 16 tahun berinisial M dari Balikpapan menuju Parepare, Sulawesi Selatan, tanpa sepengetahuan dan izin orangtua.

Perkara tersebut mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan persidangan yang digelar tertutup, Senin (7/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita dalam dakwaannya menyebut A dan M berangkat dari Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Keduanya menumpang kapal menuju Parepare melalui jalur truk.

“Pada Senin tanggal 25 Mei 2026 terdakwa dan anak korban berangkat menuju Kota Parepare dengan menumpang kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan,” kata Ita.

Baca Juga: Angkot Sepi Penumpang tapi Ramai Antre Pertalite, Warga Balikpapan Mulai Bertanya-tanya

Keduanya tiba di Parepare sehari kemudian dan tinggal di rumah nenek A di kawasan Soreang. Kepada keluarga, A disebut memperkenalkan M sebagai istrinya.

“Terdakwa mengatakan kepada keluarga dan neneknya jika anak korban adalah istri terdakwa,” ujar Ita.

Dalam perjalanan, A disebut baru memberi tahu orangtua M bahwa perempuan tersebut sedang bersamanya, tetapi tidak mengungkap lokasi keberadaan mereka.

Selama berada di Parepare, M juga disebut dua kali meminta kiriman uang kepada ibunya dengan total Rp 600 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keberadaan keduanya akhirnya diketahui aparat. A dan M diamankan anggota Polresta Parepare pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 Wita. Mereka kemudian dibawa kembali ke Balikpapan untuk proses hukum.

Dalam perkara tersebut, A menghadapi dua dakwaan alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Erupsi Kembali Ganggu Penerbangan Samarinda-Jakarta, Empat Flight Batal dan 600 Penumpang Terdampak

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 454 ayat (2), yakni membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan maksud memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 454 ayat (1), yakni membawa pergi anak di luar kemauan orangtua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak tersebut, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 14 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim penajam paser utara ibu kota nusantara kebakaran hutan dan lahan Pengadilan negeri balikpapan