Sopir Truk Lintas Mengeluh, DPRD Balikpapan Pertimbangkan Rekomendasi Kuota Biosolar Jadi 200 Liter

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:41 WIB
BAHAS: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan bersama pengusaha, sopir truk, dan instansi Pemkot Balikpapan di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (7/9), membahas evaluasi aturan ganjil-genap dan kuota BBM bersubsidi. (DINA ANGELINA/KP)
BAHAS: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan bersama pengusaha, sopir truk, dan instansi Pemkot Balikpapan di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (7/9), membahas evaluasi aturan ganjil-genap dan kuota BBM bersubsidi. (DINA ANGELINA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mempertimbangkan pemberian rekomendasi penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar hingga 200 liter untuk truk angkutan barang lintas kota. 

Langkah itu diambil usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pengusaha dan sopir truk di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026) sore.

Baca Juga: Mahulu Krisis Kepala Sekolah, Disdikbud Buka Seleksi 30 Formasi hingga Turunkan Syarat Golongan

​RDP tersebut digelar guna mengevaluasi penerapan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait penyaluran BBM bersubsidi Biosolar dan Pertalite. Selain para pengusaha dan sopir truk, DPRD juga menghadirkan jajaran Pemerintah Kota Balikpapan, di antaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Bagian Perekonomian Setdakot Balikpapan.

​Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa RDP ini bertujuan memantau efektivitas edaran wali kota selama sepekan pertama pelaksanaan.

​“Secara umum surat edaran memang efektif, tetapi tetap ada catatan. Misalnya, ada sopir truk yang mengeluhkan skema pengisian BBM dengan sistem nomor polisi ganjil-genap,” ujar Adi kepada awak media.

Baca Juga: Soroti Kualitas Pendidikan Tapal Batas Mahulu, Bupati Angela Desak Pusat Dengar Kendala Wilayah 3T

​Dalam edaran terbaru hasil revisi tersebut, pengisian Biosolar untuk kendaraan angkutan barang dipusatkan di SPBU Km 13 dan SPBU Km 15. Pembelian disesuaikan dengan digit terakhir nomor polisi (nopol): angka ganjil pada tanggal ganjil, dan angka genap pada tanggal genap.

​Meski aturan difokuskan pada dua SPBU tersebut, kendala besar justru dirasakan oleh para sopir truk lintas kota. Aturan ganjil-genap ditambah pembatasan kuota pengisian maksimal 120 liter dinilai menyulitkan operasional mereka untuk perjalanan pulang-pergi (PP). 

Para sopir berharap kuota pengisian dapat ditingkatkan menjadi 200 liter per pengisian agar dapat kembali ke Balikpapan tanpa kehabisan bahan bakar.

Baca Juga: Harga Beras dan Cabai Naik Hari Ini, Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.300 per Kg

​Menanggapi keluhan tersebut, Adi menegaskan Komisi II siap memperjuangkan rekomendasi penambahan kuota, dengan syarat didukung data valid dan teknis yang akurat.

​“Kami meminta data pasti sopir lintas di Balikpapan yang nantinya diusulkan mendapat kuota 200 liter. Namun, penambahan ini harus menyesuaikan kapasitas tangki kendaraan,” tegasnya.

​Adi menambahkan, penambahan kuota hingga 200 liter ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan besar berkapasitas 10 ton atau sejenis tronton.

​“Bukan untuk kendaraan dengan kapasitas tangki hanya 120 liter yang ujung-ujungnya menampung pakai jerigen. Kami tidak akan memberi rekomendasi untuk hal itu karena sangat berbahaya,” pungkas Adi. (*)

Editor : Dwi Restu A
dprd balikpapan biosolar sopir Lintas kota Mengeluh