KALTIMPOST.ID-Para korban dugaan penipuan tanah kavling di Balikpapan membuka peluang menerima tawaran penggantian lahan dari CA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Opsi tersebut dipertimbangkan karena pengembalian uang dinilai sulit terealisasi.
Salah satu korban, Arif Iwan Utama, mengaku mengalami kerugian cukup besar. Warga Bonto Bulaeng itu telah mengeluarkan Rp 772 juta untuk membeli 10 kavling tanah.
Arif mengatakan tetap terbuka terhadap tawaran penggantian lahan yang disampaikan pihak CA melalui kuasa hukumnya.
Namun, keputusan tidak akan diambil sendiri karena perkara tersebut melibatkan 131 korban.
“Karena kita ini banyak yang jadi korban, kami akan tetap selalu berunding dan akan memberikan yang terbaik untuk kami semua,” ujar Arif, Senin (7/9).
Baca Juga: Pemuda Didakwa Bawa Kabur Perempuan 16 Tahun dari Balikpapan ke Parepare Tanpa Izin Orangtua
Menurut dia, peluang mendapatkan kembali uang secara penuh relatif kecil. Penilaian tersebut didasarkan pada informasi yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum CA mengenai keterbatasan dana.
“Kalau kembali uang, kemungkinan kecil. Karena selama sidang, informasi-informasi dari pengacaranya menyampaikan bahwa memang keterbatasan dana,” katanya.
Karena itu, penggantian dalam bentuk lahan menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang akan dipertimbangkan bersama. Para korban berencana menyatukan sikap sebelum memberikan jawaban kepada pihak CA.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Sultan Akbar Pahlevi menyebut pihak CA menawarkan lahan sekitar 16.000 meter persegi di Lamaru, Balikpapan Timur. Tawaran lainnya berupa lahan di Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang.
Namun, para korban belum menerima tawaran tersebut. Legalitas, luas, lokasi hingga nilai lahan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan aset yang ditawarkan dapat menjadi pengganti kerugian mereka.
Di sisi proses hukum, Arif mengapresiasi langkah Polda Kaltim yang telah menetapkan CA sebagai tersangka.
Baca Juga: Digitalisasi SPBU Jadi Opsi Hentikan Kongkalikong Pembelian Pertalite
Ia berharap penanganan laporan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga segera dituntaskan hingga proses selanjutnya di kejaksaan.
“Saya apresiasi kepada Polda Kaltim yang sudah menetapkan CA sebagai tersangka. Dan mudah-mudahan proses yang lain juga bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Balikpapan Kevin Adrian Aelridno juga memastikan pihaknya terus mengawal perkara tersebut. KNPI, kata dia, berkomitmen mendampingi masyarakat yang menjadi korban.
“Kalau dari KNPI sendiri mengapresiasi Polda Kaltim yang gerak cepat dalam kasus ini dan sudah menetapkan tersangka,” katanya.
Kevin sekaligus mengingatkan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti.
Calon pembeli diminta tidak hanya mempertimbangkan harga dan lokasi, tetapi juga memeriksa status serta dokumen kepemilikan tanah sebelum melakukan pembayaran.
“Kalau lain kali mau beli kavling tanah atau mau beli rumah, dicek dulu semuanya legalitasnya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tandasnya. (rd)
Editor : Romdani.