KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap memasuki tahap penuntutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Much Chusen mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Baca Juga: Bukan Gelar Razia, Kedatangan Pasukan Brimob di KM 10 Balikpapan Bikin Haru Warga
Dua tersangka itu inisial IM (38) dan ZSM (36). Proses pelimpahan dilaksanakan berdasarkan Surat Pengeluaran Tahanan Nomor B/217/20/IX/RES.4.2/2026/Reskrim. “Sudah tahap II, saat ini sudah kewenangan kejaksaan untuk selanjutnya tersangka jalani peradilan,” terang Chusen.
Penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu, masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Selain merusak kesehatan pengguna, peredaran narkoba juga kerap memicu tindak kriminal lain yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami terus melakukan penyelidikan, pengungkapan kasus, hingga penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo