KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik pasca pelimpahan sebagian kewenangan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan ke tingkat kecamatan, Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Balikpapan Utara ini menghadirkan perangkat kecamatan, perwakilan kelurahan, tokoh masyarakat, serta para ketua RT sebagai ruang terbuka untuk menampung keluh kesah, kendala, serta masukan dari masyarakat.
Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Balikpapan Utara, Murniantik, menegaskan bahwa forum ini dibangun sebagai wadah komunikasi dua arah agar perbaikan layanan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum ini, kami membuka diri seluas-luasnya untuk mendengar. Saya meminta saran dan masukan dari peserta. Bagaimana selama ini pengalaman saat mengurus layanan di kantor kami? Apakah ada kendala yang dirasakan? Apa yang perlu kami perbaiki,” ujar Murniantik.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Hemat Anggaran: Perjalanan Dinas Dipangkas, Pelayanan Dasar Aman
Murniantik menyampaikan sejak tahun 2024, sebagian kewenangan pelayanan administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kota Balikpapan telah dilimpahkan ke kecamatan. Kecamatan Balikpapan Utara menjadi salah satu dari tiga kecamatan yang mendapat prioritas karena secara geografis cukup jauh dari kantor Disdukcapil pusat.
Layanan yang dilimpahkan ke Kecamatan Balikpapan Utara meliputi perekaman KTP elektronik, pencetakan KTP, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), serta fasilitasi warga untuk layanan online. Bagi warga yang tidak memiliki HP atau mengalami kesulitan teknologi (gaptek), petugas juga membantu proses perubahan kartu keluarga.
"Awalnya di tahun 2024 baru untuk cetak KTP, kemudian di akhir 2024 dan tahun 2025 layanan terus dikembangkan,” jelas Murniantik.
Murniantik mengungkapkan bahwa saat ini peralatan yang tersedia di kecamatan masih terbatas. Hanya satu alat untuk perekaman dan satu untuk pencetakan KTP.
“Jadi warga yang bisa dilayani itu satu loket untuk cetak KTP, satu loket untuk perekaman KTP,” ujarnya.
Baca Juga: Penyebab PAD Balikpapan Anjlok Rp 73,7 Miliar: Efisiensi Anggaran hingga 'Utang' Pusat
Ia berharap, jika ada anggaran, jumlah loket dapat ditambah agar antrean tidak terlalu panjang, serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di kecamatan.
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi dalam kesempatan tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan, termasuk pengelolaan pendatang yang masih menjadi tantangan. “Permasalahan muncul ketika pendatang sementara dan pendatang tetap tidak dapat dipisahkan dengan jelas, yang menyebabkan kebingungan dalam pengelolaan,” ungkapnya.
Selain itu, pentingnya penguatan peran ketua RT, serta pengelolaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang sering menjadi kendala di lapangan. “Kami berharap adanya peraturan yang lebih baik untuk mengatasi masalah tersebut,” tambahnya.
Kegiatan FKP ini juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara dalam mendekatkan diri kepada warga. Diskusi berlangsung akrab dan penuh dengan masukan serta solusi membangun.
Perwakilan Disdukcapil Balikpapan Kasma Ervina Haida selaku Kepala Bidang PIAK (Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan) Disdukcapil Balikpapan menyampaikan transformasi pelayanan Adminduk di kecamatan lebih lekat, lebih cepat, dan lebih mudah.
Ia juga memaparkan data demografi terkini di wilayah Balikpapan Utara. Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB), jumlah kepala keluarga laki-laki di Kecamatan Balikpapan Utara mencapai 54.100 jiwa, sementara kepala keluarga perempuan tercatat sebanyak 14.226 orang. (*)
Editor : Sukri Sikki