KALTIMPOST.ID-Terdakwa BS (58) dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Balikpapan dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan maksimal berdasarkan pasal yang dikenakan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (9/9).
Sidang berlangsung tertutup. Sebanyak 20 personel Samapta Polresta Balikpapan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan menjaga situasi selama persidangan tetap kondusif.
Kuasa hukum korban Gesta Padang mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara sesuai dengan harapan pihak korban.
Baca Juga: Kurash Balikpapan Bidik Tiga Emas di Porprov Kaltim, Modal Delapan Medali dari Babak Kualifikasi
Meski demikian, jika melihat dampak yang dialami korban, hukuman tersebut dinilai belum sebanding.
“Kalau dihitung-hitung dari hati, sebenarnya maksimal itu kurang. Tapi kita sesuai dengan hukum, memang maksimal pasal yang dikenakan kepada dia adalah 12 tahun,” ujarnya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.
Di luar proses pemidanaan terhadap terdakwa, pihak korban menyiapkan langkah untuk memperoleh restitusi. Gesta mengatakan, rencana tersebut telah dipersiapkan sejak awal perkara bergulir.
“Restitusi pasti. Dari awal kita memang sudah mengumumkan bahwa kita restitusi,” katanya.
Menurut dia, restitusi dapat diajukan pada sejumlah tahapan proses hukum. Pihak korban memilih mengajukannya setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Modal Tujuh Medali, 20 Atlet Barongsai Balikpapan Siap Bertarung di Porprov Kaltim
Gesta menyebut pertanggungjawaban yang akan diminta melalui langkah tersebut kemungkinan tidak hanya diarahkan kepada terdakwa.
Pihaknya juga mempertimbangkan menuntut pemerintah karena perbuatan terjadi di lingkungan sekolah negeri dan terdakwa berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Perbuatan ini dilakukan di SD Negeri, di lokasi sekolah, dan dilakukan oleh seorang PNS. Jadi kami mungkin bukan si terdakwa saja yang kami tuntut, tapi pihak pemerintah juga kami tuntut,” tegasnya.
Perkara tersebut belum berakhir dengan pembacaan tuntutan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahapan selanjutnya. (rd)
Editor : Romdani.