Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan Siapkan Pledoi

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:49 WIB
Terdakwa kekerasan seksual anak saat menjalani sidang di PN Balikpapan, Rabu (9/9). (FOTO M TAUFIK/KP)
Terdakwa kekerasan seksual anak saat menjalani sidang di PN Balikpapan, Rabu (9/9). (FOTO M TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Terdakwa BS (58) dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Balikpapan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Langkah tersebut ditempuh setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut BS dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (9/9). Kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan, mengatakan hukuman yang diminta jaksa merupakan tuntutan maksimal berdasarkan ketentuan yang dikenakan kepada kliennya.

“Jadi jaksa menuntut Pak BS itu hukuman secara maksimal. Maksimal sekali,” ujarnya seusai persidangan.

Baca Juga: Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum Korban Bakal Menuntut Pemerintah

Meski demikian, pihak terdakwa menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi. Sejumlah alasan akan disampaikan kepada majelis hakim melalui pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (16/9).

Salah satu pertimbangan yang akan diajukan adalah sikap terdakwa selama menjalani proses hukum. Indra menyebut BS bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.

“Pada saat memberikan keterangan di pengadilan, Pak BS kooperatif dan berterus terang,” katanya.

Tim kuasa hukum juga akan menyampaikan sejumlah hal yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Di antaranya BS belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah mengakui perbuatannya kepada korban.

Faktor usia terdakwa juga akan dimasukkan sebagai bagian dari argumentasi pembelaan.

Baca Juga: Kurash Balikpapan Bidik Tiga Emas di Porprov Kaltim, Modal Delapan Medali dari Babak Kualifikasi

“Dia sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, lalu terdakwa juga sudah sangat tua. Dia menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya kepada korban,” ujar Indra.

Pledoi akan dibacakan langsung tim kuasa hukum dalam persidangan pekan depan. Pembelaan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan hukuman terhadap BS dalam putusan perkara. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim penajam paser utara kekerasan seksual anak Kutai Barat PN Balikpapan