Sopir Kadis hingga Penasihat Hukum Terseret Sindikat Sabu-Ekstasi di Balikpapan

M Ibrahim • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:41 WIB
Polda Kaltim mengamankan tersangka dan menyita 2,9 kilogram sabu serta sekitar 1.900 butir ekstasi.
Polda Kaltim mengamankan tersangka dan menyita 2,9 kilogram sabu serta sekitar 1.900 butir ekstasi.

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, pengedar, penyalur hingga bandar.

Penangkapan dilakukan di Balikpapan dan Jakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 3 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi. Jaringan ini diduga terhubung dengan sindikat narkotika internasional asal Malaysia.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Nasib Masjid Grand City Tunggu Kepastian Pemkot  

“Total barang bukti nyaris 3 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi,” terang Endar.

Pengungkapan bermula dari penangkapan WS yang berada di dalam mobil dinas kepala dinas di Balikpapan, Toyota Innova Zenix KT 1645 IN. WS diketahui merupakan sopir dinas dan saat itu bersama IN.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan belasan butir ekstasi dan paket sabu siap edar di dalam tas ransel.

“WS sopir dinas,” kata Romylus.

Namun, temuan narkotika di mobil dinas Pemerintah Kota Balikpapan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang bersangkutan.

“Kami telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak salah satu mobil kepala dinas di Kota Balikpapan untuk dimintai keterangan pada Senin depan guna memperjelas status penguasaan kendaraan operasional itu,” bebernya.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru: Agar Dikenal Rasulullah SAW, Merawat Cinta dengan Shalawat dan Sunnah

Dari penangkapan WS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar dua jam kemudian, pukul 20.00 Wita, petugas menangkap AG alias Boy di kawasan Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.

AG berperan sebagai perantara dan penyalur. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu timbangan digital serta sebuah ponsel.

Petugas selanjutnya menggeledah kamar milik adik kandung WS, yakni IJA. Di dalam lemari, polisi menemukan tas kuning berisi tiga paket besar sabu dengan berat 2.924 gram bruto serta dua bungkus plastik emas berisi sekitar 1.900 butir ekstasi.

Pengembangan kemudian berlanjut hingga Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan perempuan berinisial IC yang diketahui berprofesi sebagai penasihat hukum.

“Kami lakukan pengembangan hingga ke Jakarta Selatan. Kami amankan perempuan inisial IC yang merupakan penasihat hukum,” tuturnya.

IC juga diketahui pernah menjadi mediator hakim di Pengadilan Agama Balikpapan. Setelah dimintai keterangan, IC mengakui rantai pasokan narkotika tersebut bermula dari seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial DRS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Peran IC memesan secara rutin narkoba lalu menyalurkannya ke AG dan WS untuk diedarkan ke tingkat pembeli akhir seperti IN,” jelas Romylus.

Menurut Romylus, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif terhadap peredaran narkotika melalui jalur kargo udara.

“Operasi ini membuktikan adanya pergerakan sindikat internasional asal Malaysia yang berupaya memasok dan mengendalikan peredaran gelap narkotika di Kaltim,” tegasnya.

Modus pengiriman dilakukan dengan memanfaatkan jalur kargo bandara dari Pekanbaru menuju Balikpapan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman narkotika tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. (*)

Editor : Ery Supriyadi
sindikat Malaysia polda kaltim narkoba balikpapan ekstasi sabu