Jangan Buat Warga Menunggu Lama! Titah Tegas Kapolda Kaltim untuk Jajaran Polres Bontang

M Ibrahim • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 17:32 WIB
PELAYANAN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melakukan pengecekan pelayanan kepolisian di Polres Bontang belum lama ini.
PELAYANAN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melakukan pengecekan pelayanan kepolisian di Polres Bontang belum lama ini.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kecepatan menjadi harga mati dalam pelayanan kepolisian. Hal ini diserukan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro pada seluruh jajaranya.

Endar menyebut setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 harus segera direspons, dengan standar panggilan tersambung kepada petugas paling lambat 10 detik.

Ini diungkapkan saat meresmikan mal pelayanan terpadu Polres Bontang. Tak berhenti pada penerimaan laporan, personel juga dituntut bergerak cepat menuju lokasi kejadian. “Personel diminta sudah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maksimal 10 menit setelah laporan diterima,” serunya.

Kehadiran fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi. “Sudah standar itu, respons paling lambat 10 detik sudah tersambung dengan petugas. Jangan buat warga menunggu lama,” pintanya.

Baca Juga: Nyaris 3 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Dibongkar, Polda Kaltim Buru Sindikat Malaysia

Kapolda meminta Kapolres Bontang beserta petugas pengelola Call Center 110 memastikan setiap panggilan masyarakat ditangani sesuai standar operasional prosedur.

Menurutnya, kecepatan menerima laporan harus diikuti dengan kecepatan personel dalam memberikan penanganan di lapangan. Karena itu, jajaran Polres Bontang diminta segera mendatangi TKP setelah menerima informasi dari masyarakat.

Target tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Semakin cepat laporan direspons, semakin cepat pula potensi gangguan keamanan dapat ditangani,” urainya.

Endar mengingatkan penanganan laporan tetap harus dilakukan secara profesional dan humanis. Personel diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara.

Baca Juga: Impor Pupuk Kaltim Melonjak 37.680 Persen dalam Sebulan, Tembus USD 18,89 Juta

Dengan demikian, kecepatan bertindak tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas kepolisian. “Ini perintah yang harus dijalankan,” pesannya.

Mal Pelayanan Terpadu Polres Bontang diharapkan menjadi pusat layanan yang semakin memudahkan masyarakat memperoleh berbagai kebutuhan pelayanan kepolisian dalam satu lokasi.

Fasilitas tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Bontang untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, cepat dan responsif. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Call Center 110 Pelayanan Publik Polri Irjen Pol Endar Priantoro kapolda kaltim polres bontang