KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 15 perumahan terlantar pada tahun ini. Langkah tegas tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin pemeliharaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bagi warga.
Baca Juga: PTGMI Kaltim Rayakan HUT Ke-30, Kampanyekan Indonesia Bebas Karies 2030
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa status terlantar ditetapkan jika pengembang tidak menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir, atau fasilitas yang ada dinilai belum layak oleh tim verifikasi.
"Status terlantar ini juga berlaku bagi PSU yang setelah dinyatakan tidak layak dan diberi waktu perbaikan selama maksimal enam bulan, hasil penilaian ulangnya oleh tim verifikasi tetap dinyatakan belum layak," ujar Rafiuddin.
Langkah percepatan pengambilalihan aset ini juga diselaraskan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang tata cara penyerahan PSU perumahan dan permukiman, yang menggantikan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Baca Juga: Usul Pembangunan Tower Masih Tertahan, Buka Peluang Internet Satelit
Regulasi terbaru ini memberikan payung hukum yang lebih rinci bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat. Rafiuddin menegaskan, serah terima PSU merupakan krusial agar seluruh fasilitas kawasan permukiman mulai dari jalan lingkungan, saluran drainase, hingga ruang terbuka hijau—dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan sesuai kebutuhan publik.
"Keberadaan fasilitas perumahan yang telah diserahkan akan memberikan kepastian pelayanan kepada warga. Sekaligus mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang aman, nyaman, tertata, dan berkelanjutan," tuturnya.
Hingga tahun ini, Disperkim Balikpapan mencatat sebanyak 18 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima PSU, baik secara keseluruhan maupun parsial. Pemkot pun terus mengimbau para pengembang lain yang telah memenuhi kriteria untuk segera menyelesaikan kewajiban penyerahan aset tersebut.
"Kami mendorong pengembang lainnya yang telah memenuhi persyaratan untuk segera menyelesaikan proses penyerahan aset dan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah," pungkas Rafiuddin. (*)
Editor : Sukri Sikki