Aturan Bencana Dianggap Usang, Balikpapan Siapkan Raperda Baru demi Lindungi Warga  

Dina Angelina • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:03 WIB
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan nota penjelasan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah dalam rapat paripurna di DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan nota penjelasan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah dalam rapat paripurna di DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026). (ANGGI PRADITHA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mendorong pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana Daerah yang baru. Langkah ini diambil guna mengatasi lambatnya penanganan bencana akibat belum detailnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah terkait.

​Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan nota penjelasan Raperda tersebut dalam rapat paripurna di DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Pembangkit Alami Gangguan, Listrik Bontang Dipadamkan Empat Jam Siang Ini

​Bagus menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak lagi optimal dan membutuhkan penyempurnaan sesuai kondisi lapangan saat ini.

​"Perda yang ada saat ini belum mengakomodasi perkembangan bencana di wilayah perkotaan, belum optimal dalam pengaturan mitigasi berbasis data risiko, serta memerlukan penguatan penanganan bagi kelompok rentan," ujar Bagus.

​Ia menyoroti posisi strategis Balikpapan sebagai pusat kegiatan dan wilayah pesisir yang terhubung antara Teluk Balikpapan dan Selat Makassar. Kondisi geografis serta kepadatan penduduk tersebut membuat Balikpapan rentan terhadap bencana alam maupun bencana sosial.

Baca Juga: Porprov VIII Kaltim 2026, Tuan Rumah Paser Siapkan Kekuatan Maksimal

​Salah satu ancaman nyata yang disoroti adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kendati titik api yang muncul baru-baru ini tidak meluas ke kawasan hunian, Bagus menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari tingkat RT hingga tokoh masyarakat.

​Selain karhutla, ancaman bencana yang datang bertahap seperti banjir dan cuaca ekstrem dinilai membutuhkan sistem peringatan dini yang lebih baik agar dampaknya terhadap korban jiwa, ekonomi, dan sosial dapat ditekan.

​Melalui raperda baru ini, Pemkot Balikpapan menargetkan penyaluran bantuan dapat berjalan lebih cepat, langkah mitigasi lebih terukur, dan pemulihan pascabencana menjadi lebih optimal.

​"Target akhirnya adalah membentuk sistem penanggulangan bencana yang adaptif, terintegrasi, berbasis risiko, serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat," tegasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
bencana kota balikpapan Bagus Susetyo raperda