Bawa Anak 16 Tahun dari Balikpapan ke Parepare, Terdakwa Akui Empat Kali Berhubungan Badan

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 19:05 WIB
Terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan di PN Balikpapan, Senin (14/9). (FOTO M TAUFIK/KP)
Terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan di PN Balikpapan, Senin (14/9). (FOTO M TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Perkara pemuda berinisial A (26) yang membawa M, anak perempuan berusia 16 tahun, dari Balikpapan ke Parepare, Sulawesi Selatan, memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, A mengakui terjadi persetubuhan selama keduanya berada di Parepare.

Sidang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (14/9). “Benar terjadi persetubuhan,” kata A dalam persidangan.

A mengaku persetubuhan terjadi sebanyak empat kali. Keduanya berada di Parepare selama sekitar 22 hari dan tinggal di rumah nenek A.

Dalam keterangannya, A juga menjelaskan perjalanan mereka dari Balikpapan. Sebelum berangkat, keduanya sempat berada di kawasan Pelabuhan ITCI dan bermalam di rumah nenek A.

Baca Juga: Empat Kali Listrik Padam dalam Sepekan, Warung Makan di Balikpapan Sepi dan Pedagang Merugi

Sekitar pukul 05.00 Wita, mereka menuju Pelabuhan Semayang untuk melanjutkan perjalanan ke Parepare.

A mengaku menumpang truk dengan biaya sekitar Rp 700 ribu yang berasal dari uang M. “Bayar Rp 700 ribu, pakai uang M. Dari hasil jual HP-nya,” ujarnya.

A mengakui keberangkatan tersebut dilakukan tanpa izin orangtua M. Setibanya di Parepare, A memperkenalkan M kepada keluarga dan neneknya sebagai istrinya.

Selama berada di Parepare, A juga mengaku sempat menghubungi ibu M dan memberikan uang Rp 600 ribu.

Keberadaan keduanya kemudian diketahui aparat. A dan M diamankan Polresta Parepare pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 Wita. Mereka selanjutnya dibawa kembali ke Balikpapan untuk proses hukum.

Persidangan turut mengungkap A pernah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan di Parepare pada 2020. Saat itu, dia menjalani hukuman selama sembilan bulan.

Setelah pemeriksaan terdakwa, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan pada 21 September 2026. (rd)

Editor : Romdani.
terdakwa pencabulan membantah karhutla Kaltim ibu kota nusantara Kutai Barat PN Balikpapan