KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Lebih 50 warga konsumen Perumahan Balikpapan Regency bersiap melayangkan gugatan hukum ke pihak kepolisian. Langkah itu diambil lantaran rumah idaman yang mereka beli tak kunjung dibangun pihak pengembang, padahal kewajiban cicilan terus berjalan bahkan sebagian besar sudah lunas.
Sebelum resmi menempuh jalur hukum, para konsumen memilih mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Balikpapan sebagai upaya mediasi terakhir.
Baca Juga: Bupati Angela Sentil Pembangunan Mahulu: Hentikan Cara Sporadis dan Coba-Coba
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengembang Balikpapan Regency pada 23 September 2026.
“Kami sebenarnya mau panggil dalam minggu ini, tetapi mereka belum siap datang dengan alasan manajemen berada di Jakarta,” ujar Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri.
Yusri berharap mediasi mendatangkan solusi yang adil bagi para warga. Dia membeberkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan sejatinya sangat terbuka dan tidak pernah melarang pengembang untuk berinvestasi.
Baca Juga: Ruang Fiskal Terjepit, Bupati Mahulu Perintahkan OPD Berhenti Pasrah dan Agresif Lobi Anggaran Pusat
Namun, munculnya kasus-kasus penelantaran hak konsumen semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan pembangunan di Kota Balikpapan.
“Tolong kalau mau melaksanakan pembangunan terkait perumahan, jangan lupa memperhatikan hak-hak konsumen. Kalau konsumen sudah dijanjikan mau dibangun, tetapi ternyata tidak dibangun,” tegas Yusri.
Dia menambahkan, Komisi III tidak ingin persoalan serupa merembet ke pengembang perumahan lain di Balikpapan. Yusri mencontohkan konflik perumahan antara Griya Permata Asri (GPA) dan Daun Village yang terpaksa berakhir di meja hijau karena pengembang bersikap tidak kooperatif selama proses mediasi di DPRD.
Baca Juga: 1.777 Rumah Tangga di Paser Diusulkan Dapat Bantuan Listrik dan PLTS
“Berapa kali kami melakukan mediasi, tidak pernah mau datang pengembang dari pihak GPA,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yusri mewanti-wanti seluruh pengembang perumahan di Balikpapan agar mematuhi isi perjanjian pembelian serta menyelesaikan sengketa secara baik-baik dengan konsumen. (*)
Editor : Dwi Restu A