KALTIMPOST.ID-Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun di tempat bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan menjadi perhatian setelah viral di media sosial. Terduga pelaku berinisial SF diketahui merupakan pengajar di SMA 6 Balikpapan.
Pihak sekolah telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. SF disebut telah dikeluarkan dan tidak lagi tercatat sebagai pengajar di sekolah tersebut.
Kasus bermula ketika AM (8), siswi kelas 3 SD, mengikuti les membaca, menulis, berhitung (calistung), dan bahasa Inggris pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, AM datang terlambat. Pengajar yang biasa memberikan les dan merupakan istri SF sudah tidak berada di rumah.
Baca Juga: Porprov VIII Kaltim Tinggal 60 Hari, Muay Thai Balikpapan Siapkan 15 Atlet dan Bidik Banyak Medali
SF kemudian mengajar AM bersama dua murid lainnya. Setelah kedua anak tersebut pulang, AM diminta tetap tinggal dengan alasan datang terlambat.
Sepulang les, AM mengirim pesan WhatsApp kepada ibu angkatnya, SS. Dia mengaku tidak ingin kembali mengikuti les karena menyebut guru laki-laki tersebut “jorok”.
Menurut SS, perkataan itu kemudian dijelaskan AM sebagai dugaan tindakan menyentuh bagian intimnya.
Keluarga bersama Ketua RT mendatangi rumah SF pada malam harinya untuk meminta penjelasan. Menurut keluarga, SF berdalih hanya membersihkan semut dari tangan dan celana AM.
AM juga mengaku sempat diajak berpindah kamar. Kepada keluarga, SF disebut menjelaskan perpindahan tersebut dilakukan karena suara mesin air yang berisik.
“Kami bertanya baik-baik karena kalau dia jujur mungkin bisa meringankan hukumannya. Tetapi dia tetap ngotot dan nantang lapor ke polisi,” kata SS, Selasa (15/9).
Baca Juga: Empat Kali Listrik Padam dalam Sepekan, Warung Makan di Balikpapan Sepi dan Pedagang Merugi
Keluarga kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada polisi pada 18 Agustus. AM juga dibawa menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit sebagai bagian dari penanganan perkara.
Menurut SS, SF sempat diamankan polisi, kemudian dibebaskan dengan kewajiban lapor. Keluarga mendapat informasi penyidik masih menunggu hasil visum untuk menentukan tindak lanjut.
Namun, pada 11 September, keluarga bersama kuasa hukum mengetahui hasil visum disebut telah terbit sejak 28 Agustus.
“Kami sudah menunggu lebih dari dua minggu tanpa informasi, sementara kasus hampir sebulan dan terasa berjalan di tempat,” ujar SS.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pencabulan tersebut masih dalam penanganan Polresta Balikpapan. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara itu. (rd)
Editor : Romdani.