Bareskrim Polri Turun ke Kaltim, Tiga Perkara Karhutla Naik ke Penyidikan

M Ibrahim • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:02 WIB
ASISTENSI: Bareskrim Polri melakukan asistensi di Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait penanganan hukum karhutla yang diduga melibatkan korporasi.
ASISTENSI: Bareskrim Polri melakukan asistensi di Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait penanganan hukum karhutla yang diduga melibatkan korporasi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Bareskrim Polri turun ke Kaltim memberikan asistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi. 

Dalam gelar perkara yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim dan jajaran Polres, tiga perkara di Berau, Kutai Timur, dan Paser disepakati naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Bareskrim dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Widi Atmokourut, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Raden Bambang Tjahjo Bawono.

Arahan mengenai penanganan perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi dipaparkan. Pembahasan kemudian evaluasi terhadap tiga laporan informasi yang sedang ditangani masing-masing satuan kewilayahan.

Baca Juga: Waspadai Kenakalan Remaja di Era Digital, Ini Resep Dirbinmas

Tiga perkara yang dibahas yakni Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Puji Sampurna Raharja, Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 terkait PT Inhutani I Tahan Grogot, serta Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Diva Perdana Pesona.

Setelah masing-masing perkara dipaparkan dan dibahas, gelar perkara menyepakati peningkatan status ketiga penanganan tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran ketentuan pidana lingkungan hidup yang disebut dalam perkara, termasuk Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Tanah Kavling di Balikpapan Dijual Berulang, Lokasi Bisa Bergeser: Warga Diminta Waspada

UU tersebut mengatur antara lain ketentuan pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban terkait tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup badan usaha.

“Penanganan karhutla dilakukan melalui rangkaian pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum. Untuk perkara yang masuk proses hukum, penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi.

Untuk perkara yang diduga melibatkan korporasi, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. “Peningkatan status perkara bukan merupakan putusan mengenai kesalahan pihak tertentu,” terangnya.

Proses hukum tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polda Kaltim juga menyatakan sinergi dengan Bareskrim Polri dan jajaran kewilayahan akan terus diperkuat agar penanganan perkara karhutla dapat dilakukan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan masuknya tiga perkara ke tahap penyidikan, proses berikutnya akan berfokus pada pendalaman alat bukti serta konstruksi perkara masing-masing. Hasil penyidikan nantinya menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Karhutla Kalimantan Timur karhutla Kaltim polda kaltim kebakaran hutan dan lahan bareskrim polri