Cegah Kaveling Bermasalah, Pemkot Balikpapan-BPN Didesak Sinkronkan Izin SHM

Dina Angelina • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB
Ketua Forum PKP Wahyullah Bandung saat menyampaikan rekomendasi penataan perumahan dan jual beli tanah kavling kepada Pokja PKP Pemkot Balikpapan.
REKOMENDASI: Ketua Forum PKP Wahyullah Bandung saat menyampaikan rekomendasi penataan perumahan dan jual beli tanah kaveling kepada Pokja PKP Pemkot Balikpapan.

BALIKPAPAN — Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Kelompok Kerja (Pokja) PKP Kota Balikpapan. Langkah ini diambil guna mengatasi berbagai permasalahan hunian, terutama maraknya praktik jual beli tanah kaveling di Kota Minyak.

​Ketua Forum PKP, Wahyullah Bandung, menyarankan pemerintah kota mengkaji skema pemutihan terbatas atau regularisasi bagi tanah kaveling yang sudah terlanjur diperjualbelikan.

​“Kami menyarankan agar mengkaji skema pemutihan terbatas/regularisasi bagi kaveling yang sudah terlanjur dijual dan secara tata ruang masih dapat ditoleransi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Wahyullah.

​Selain pemutihan, Forum PKP menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Pemerintah Kota Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN diimbau tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kaveling perumahan yang belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun site plan sah dari Pemkot.

​Guna mempermudah masyarakat dan pengembang, Forum PKP mendorong penyusunan panduan sederhana alur perizinan. Panduan tersebut mencakup pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK), PKKPR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Edukasi ini perlu disosialisasikan secara masif kepada pengurus RT/RW, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pihak perbankan,” sebutnya.

​Di sisi lain, perizinan pengembang juga diperketat. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta tegas menolak site plan pengembang yang tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah mandiri atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang terintegrasi dengan rute angkutan kota. Verifikasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pun wajib diperketat.

​Wahyullah menegaskan, hambatan birokrasi, sinkronisasi sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), serta kepastian waktu perizinan harus diselesaikan melalui standar pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).

​“Mewajibkan pengembang menandatangani surat pernyataan komitmen penyerahan PSU minimal 40 persen pada saat pengurusan site plan,” tegas Wahyullah.

​Sebagai langkah perlindungan masyarakat, Pokja PKP diusulkan segera membentuk posko pengaduan konsumen. Posko ini nantinya diisi oleh perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Disperkim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan. (*)

Editor : Ismet Rifani
Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pokja PKP Kota Balikpapan Cegah Kaveling Bermasalah Wahyullah Bandung