BALIKPAPAN – Pengembang perumahan di Balikpapan didorong segera memenuhi kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota. Penyerahan aset dinilai penting agar pemerintah memiliki kepastian hukum dalam menata dan mengembangkan kawasan perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri mengatakan, salah satu pengembang yang perlu segera menyelesaikan kewajiban tersebut ialah pengelola Perumahan Grand City. Kawasan tersebut direncanakan menjadi salah satu lokasi kegiatan Car Free Day (CFD) di Balikpapan Utara.
“Kami berharap paling tidak fasilitas trotoar atau pedestrian sudah diserahkan kepada pemerintah kota,” ujar Yusri.
Menurut dia, penyerahan PSU memberikan legalitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan maupun merencanakan pembangunan fasilitas di kawasan perumahan. Termasuk rencana pengembangan sarana olahraga dan pelaksanaan CFD setiap Minggu.
Yusri menyebut aturan daerah mewajibkan pengembang menyerahkan sedikitnya 40 persen dari total area perumahan untuk PSU. Fasilitas tersebut mencakup berbagai sarana umum, termasuk tempat ibadah.
Ia mengatakan proses penyerahan sejumlah fasilitas saat ini masih berjalan. Namun, DPRD meminta setiap aset yang diserahkan dipastikan memiliki status hukum yang jelas atau clear and clean.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ambil Alih PSU Perumahan Terlantar, Pengembang Diberi Tenggat 6 Bulan
“Jangan sampai nanti diserahkan ke pemkot tetapi tidak clear. Permasalahan seperti ini yang harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Menurut Yusri, status aset yang jelas penting agar fasilitas yang telah diserahkan dapat dikelola pemerintah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mencontohkan penyerahan Masjid Ar Rahmah di Perumahan Sepinggan Pratama yang telah berjalan hingga tuntas. Tempat ibadah tersebut kini resmi menjadi aset Pemkot Balikpapan dan tercatat dalam pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Yusri berharap pola serupa diterapkan dalam penyerahan PSU perumahan lainnya sehingga fasilitas yang menjadi hak masyarakat dapat segera dimanfaatkan dan dikelola pemerintah daerah.
Editor : Muhammad Ridhuan