KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Balikpapan bergerak meninjau ulang total ketersediaan dan kebutuhan hunian di Kota Minyak. Langkah ini diambil menyusul maraknya fenomena rumah yang telah dibeli konsumen, namun dibiarkan kosong tak berpenghuni di tengah keterbatasan lahan kota.
Ketua Pokja PKP Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengungkapkan, stok perumahan di Balikpapan saat ini sebenarnya tergolong melimpah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak unit yang sekadar menjadi aset tanpa ditempati pemiliknya.
"Ini yang perlu kita review bersama saat merencanakan pengembangan perumahan, dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan lahan di Balikpapan," tegas Agus Budi.
Baca Juga: Diare Akut Balikpapan Tembus 2.577 Kasus, Ini Kawasan yang Tercatat Paling Tnggi
Agus mengingatkan, tata ruang Balikpapan sangat ketat karena hanya mengalokasikan 52 persen untuk kawasan budi daya atau hunian, sementara 48 persen sisanya wajib dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Tantangan geografis kian nyata karena area datar sangat terbatas dan didominasi perbukitan terjal.
Sebagian kawasan Balikpapan juga berfungsi vital sebagai daerah resapan air melalui Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM). Situasi ini menuntut pemerintah kota tidak asal mengejar angka kuantitas pembangunan semata.
Baca Juga: Diskes Balikpapan Instruksikan Faskes Siaga KLB Diare Saat Musim Kemarau
"Kami mencoba memetakan seberapa besar kebutuhan riil yang belum terpenuhi. Catatannya adalah menyediakan fasilitas perumahan agar masyarakat bisa hidup layak dan nyaman, bukan sekadar mendapatkan tempat tinggal," ujar Agus.
Selain evaluasi unit kosong dan keterbatasan lahan, Pokja PKP turut menyoroti ulah pengembang yang kerap abai menyediakan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Akibatnya, warga penghuni kesulitan memperoleh ruang interaksi publik yang memadai.
"Pengembang dengan konsep seperti apa yang nantinya bisa diberi izin untuk membangun perumahan? Kontrol ini hanya bisa kita lakukan jika memiliki konsep yang benar dan disiplin menerapkannya," pungkas Agus. (*)
Editor : Duito Susanto