KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan jual beli tanah kavling di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mengendalikan perencanaan pembangunan kota sekaligus mencegah munculnya kawasan permukiman kumuh baru di kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penjualan tanah kavling dalam skala kecil mungkin belum memicu dampak besar.
Namun, masalah serius muncul apabila penjualan dilakukan dalam skala besar, seperti lahan satu hektare yang dipecah menjadi puluhan kavling. "Saat semua rumah terbangun, area tersebut menjadi kawasan permukiman besar layaknya perumahan, tetapi tanpa penyediaan fasilitas umum (fasum) yang memadai," ujar Agus.
Baca Juga: Investor Pasar Modal Tembus 31,14 Juta, Fundraising Korporasi Rp128,80 Triliun
Kondisi tersebut paling merugikan warga selaku konsumen. Agus mencontohkan kasus di mana akses jalan permukiman justru menggunakan lahan milik orang lain.
"Akhirnya warga menuntut Pemkot membangun fasum, sementara pemilik lahan yang dijadikan jalan meminta pembebasan lahan. Ini kan tidak fair," tegasnya. Menurut Agus, praktik ini berdampak langsung pada kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), khususnya aksesibilitas jalan.
Ia menekankan pentingnya interkoneksi antarakses jalan di setiap perumahan. Tanpa perencanaan yang matang, pembangunan rumah secara mandiri di tanah kavling berpotensi memicu konflik dan merusak keindahan kota.
"Kita tidak ingin kebutuhan rumah terpenuhi, tetapi secara kenyamanan dan estetika kota bermasalah. Apalagi Balikpapan sebagai kota penyangga IKN, antisipasi jangan sampai menjadi kota kumuh," kata Agus.
Baca Juga: Konsumsi dan Industri Jadi Penyangga Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Senada dengan hal tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Balikpapan, Andi Yusri Ramli, mengusulkan agar seluruh akses jalan perumahan ke depan dibangun lebih lebar.
Selain menghubungkan antarwilayah, jalan perumahan idealnya berfungsi sebagai jalur alternatif pemecah kemacetan saat terjadi kondisi darurat di jalan utama.
Yusri mencontohkan peristiwa longsornya Jalan Syarifuddin Yoes beberapa waktu lalu, di mana arus kendaraan terpaksa dialihkan melintasi kawasan perumahan. "Jalan perumahan digunakan sebagai alternatif. Tapi karena kondisinya sempit, akhirnya menimbulkan kemacetan," pungkas Yusri. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo