Urus BPHTB di Balikpapan Kini Tuntas 3 Hari, Simak Alur Anyar Program Perintis

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:33 WIB
MEMPERMUDAH: Pemkot Balikpapan berkolaborasi dengan BPN menggelar Sosialisasi Program Perintis di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026), untuk mempermudah dan mempercepat alur pengurusan BPHTB bagi masyarakat. (ANGGI PRADITHA/KP)
MEMPERMUDAH: Pemkot Balikpapan berkolaborasi dengan BPN menggelar Sosialisasi Program Perintis di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026), untuk mempermudah dan mempercepat alur pengurusan BPHTB bagi masyarakat. (ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Balikpapan kini dipangkas jauh lebih ringkas menjadi maksimal tiga hari. Kemudahan layanan ini direalisasikan melalui integrasi program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.

Kebijakan pemangkasan birokrasi tersebut dimatangkan dalam Sosialisasi Perintis 10 Hari di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026). Agenda ini mempertemukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Balikpapan.

Plt Kepala Bapenda Balikpapan Irfan Taufik menerangkan, sinergi tiga lembaga krusial ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dengan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Islamic Center hingga Plaza Gelap! Balikpapan Utara dan Selatan Mati Listrik sampai Jam 24.00

"Khusus di Bapenda, proses verifikasi dan pembayaran BPHTB ditargetkan tuntas cukup tiga hari. Tujuannya agar berkas pemohon dapat segera bergulir ke tahapan berikutnya di PPAT dan BPN," tegas Irfan Taufik.

Kecepatan alur layanan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas kas daerah. Bapenda mencatat, sektor BPHTB berkontribusi signifikan sebesar 15 persen atau menyumbang sekitar Rp 175 miliar terhadap total pendapatan asli daerah Kota Minyak.

Irfan meyakini percepatan layanan ini bakal mengikis kebiasaan warga menunda kewajiban perpajakan setelah menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

"Adanya program perintis membuat alur pengurusan jauh lebih cepat dan transparan. Harapan kami masyarakat tergerak segera menyelesaikan BPHTB begitu AJB ditandatangani, tidak lagi dibiarkan berlarut-larut," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
BPHTB Balikpapan Bapenda Balikpapan Program Perintis BPN Balikpapan PAD BALIKPAPAN