KALTIMPOST.ID-Persoalan dugaan pertukaran akun Kelas Pintar sejumlah siswa SD 004 Balikpapan Selatan berpotensi berlanjut ke proses hukum.
Kuasa hukum orangtua siswa kini menunggu jawaban tertulis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan sebelum menentukan langkah selanjutnya ke kepolisian.
Kuasa hukum orangtua siswa, Yuliana Rombe dan Indra Gunawan mengatakan pihaknya telah menyurati Disdikbud untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Hingga Jumat (18/9), jawaban tertulis masih ditunggu.
“Kami sudah bersurat ke Disdikbud. Sepertinya sampai saat ini belum ada tanggapan. Tadi kami juga dari sana, katanya hari Senin mungkin ditanggapi secara tertulis,” kata Yuliana.
Baca Juga: Dua Kali Kalah di Segiri, Borneo FC Bidik Kebangkitan saat Hadapi Bali United
Menurut dia, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Namun, mereka diarahkan terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Disdikbud karena persoalan berkaitan dengan akun Kelas Pintar milik siswa.
“Dari pihak kepolisian, kami juga sudah ke Polresta. Dari kepolisian menyampaikan karena ini terkait akun, jadi harus ke Disdikbud dulu,” ujarnya.
Karena itu, kuasa hukum belum membuat laporan polisi. Jawaban Disdikbud akan menjadi salah satu bahan untuk menentukan apakah persoalan tersebut dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Jadi tidak langsung buat laporan LP, namun harus kerja sama dengan Diknas dulu,” tambah Indra.
Selain mendatangi Disdikbud dan kepolisian, kuasa hukum mengaku telah menemui pihak sekolah setelah sebelumnya melayangkan somasi.
Menurut Indra, dalam pertemuan tersebut wali kelas berinisial A mengakui telah melakukan pertukaran akun siswa dan menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan mengenai pengakuan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum.
“Iya. Dia mengakui bahwa dia mengaku bersalah dan meminta maaf. Meminta maaf bahwa akun anak-anak ditukar,” katanya.
Baca Juga: 11 Akun Kelas Pintar Siswa SD di Balikpapan Diduga Ditukar, Orangtua Minta Kejelasan
Yuliana mengatakan, berdasarkan penjelasan yang mereka terima, pertukaran disebut dilakukan karena Kelas Pintar saat itu masih dalam tahap uji coba.
“Disampaikan alasannya karena pada saat itu masih uji coba. Tapi sempat dia terucap saat itu dia operator di akun tersebut,” ujarnya.
Indra mempertanyakan alasan itu. Menurut dia, akun Kelas Pintar telah melekat pada masing-masing siswa sehingga pertukaran perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Uji coba itu uji coba apa? Padahal sementara kan ini akun sudah lengket sama anak-anak, tidak bisa ditukar-tukar lagi,” katanya.
Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut tidak hanya dialami satu siswa. Sejumlah orangtua telah menyampaikan dugaan kejadian serupa kepada mereka.
Mereka juga menyampaikan adanya dugaan dampak terhadap proses belajar dan kelanjutan pendidikan sejumlah siswa.
Namun, persoalan itu masih membutuhkan penjelasan resmi dari Disdik untuk memastikan duduk perkara dan dampaknya.
“Kami berharap Disdikbud bisa menjembatani permasalahan ini. Karena ini masalahnya sudah sangat lama,” kata Indra.
Yuliana menegaskan pihaknya akan menunggu jawaban tertulis tersebut sebelum mengambil keputusan. “Jadi apa isinya baru kita bisa tindak lanjuti ke Polres,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.