Kejar RDTR, Pemkot Balikpapan Antisipasi Maraknya Bangunan Liar

Dina Angelina • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 10:32 WIB
Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.
Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah kecamatan. Langkah ini menjadi instrumen pengendalian izin pembangunan, seiring pesatnya pertumbuhan Kota Balikpapan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus pintu gerbang Kalimantan Timur.

Penataan tersebut dinilai mendesak karena pembangunan di Balikpapan terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Pemkot mewajibkan setiap pengembang maupun perorangan yang akan membangun rumah atau permukiman memenuhi perizinan dari dinas terkait.

Di antaranya Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dokumen RDTR nantinya menjadi acuan agar kebijakan antardinas dapat terintegrasi.

Baca Juga: LAPSUS: Listrik Kaltim Sering Padam, PLN Akui Empat Pembangkit Terganggu dan Kejar Pemulihan

Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu kendala saat ini adalah belum semua wilayah memiliki dokumen RDTR. Ia mencontohkan kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, seperti Kilometer 15 di sekitar Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Padahal, menurut Agus, potensi perkembangan kawasan tersebut sudah diprediksi sejak enam hingga 10 tahun lalu.

“Saya sudah bahas saat masih di Bappeda, kalau tidak ada RDTR, nanti semua orang akan membangun kos-kosan, laundry, dan warung,” ujar Agus.

Agus menegaskan, dokumen RDTR harus segera disiapkan, terutama untuk wilayah yang berkembang pesat. Hal tersebut penting agar seluruh aktivitas pembangunan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Semua harus sesuai aturan. Kalau memang tidak sesuai, jangan diberi izin,” tegasnya.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Balikpapan Tinggal Hitungan Hari, Mobil Keliling Dikerahkan

RDTR merupakan dokumen yang mengatur pembagian wilayah kabupaten/kota secara terperinci dan dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini menerjemahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam skala yang lebih spesifik untuk memastikan keteraturan tata ruang kota. (*)

Editor : Ery Supriyadi
tata ruang balikpapan pembangunan Balikpapan pemkot balikpapan IKN RDTR Balikpapan