KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memacu penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada setiap wilayah perencanaan per kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penataan dan pengembangan kawasan memiliki panduan yang jelas hingga 20 tahun ke depan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, Irma Pertiwi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai revisi RDTR Wilayah Perencanaan Balikpapan Selatan dan Coastal Area sejak 2025. Proses tersebut kini menyentuh tahap krusial di tingkat pusat.
"Saat ini materi teknis sedang diasistensi untuk persetujuan substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," ujar Irma.
Baca Juga: Sinergi Disdikbud Balikpapan dan Tanoto Foundation, Genjot Mutu Guru dan Tuntaskan Literasi Rendah
Ia menambahkan, setelah dokumen tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN, DPPR Balikpapan akan melanjutkan ke tahap pembahasan lintas sektor sebelum akhirnya masuk proses legalitas.
"Selanjutnya baru bisa masuk dalam legalitas untuk penetapan peraturan wali kota (perwali)," ungkapnya.
Sembari menunggu proses asistensi Balikpapan Selatan, DPPR paralel menyiapkan penyusunan RDTR Balikpapan Barat. Sebagai tahap awal, pemerintah daerah telah menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RDTR Balikpapan Barat dengan melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Mendadak Disisir Aparat Gabungan, Kamar Napi Lapas Balikpapan Kedapatan Simpan Sajam
"Selanjutnya akan menyusul untuk RDTR Balikpapan Utara," tambah Irma.
Penyusunan revisi RDTR ini mengacu pada RTRW Balikpapan 2024–2043. Menurut Irma, forum konsultasi publik menjadi sarana penting bagi Pemkot Balikpapan untuk menghimpun masukan terkait potensi, persoalan, kebutuhan, hingga arah pengembangan kawasan.
Melalui revisi RDTR ini, Pemkot Balikpapan berkomitmen mendorong penataan kawasan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, kenyamanan warga, serta meningkatkan ketahanan kota terhadap risiko bencana. (*)
Editor : Duito Susanto