DPRD Balikpapan Minta Pengukuran Tanah Cukup Sekali IMTN dan Serfitikat, Pangkas Waktu Warga

Dina Angelina • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 16:54 WIB
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas evaluasi Perda IMTN bersama Pemkot Balikpapan dan BPN, Senin (21/9/2026). (FOTO: DINA ANGELINA/KP)
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas evaluasi Perda IMTN bersama Pemkot Balikpapan dan BPN, Senin (21/9/2026). (FOTO: DINA ANGELINA/KP)

BALIKPAPAN — Komisi I DPRD Kota Balikpapan merekomendasikan agar proses pengukuran peta bidang tanah dalam Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) cukup dilakukan satu kali. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait rumit pengurusan IMTN.

​Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Senin (21/9/2026). 

RDP yang menindaklanjuti aspirasi aliansi masyarakat ini turut dihadiri Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli, perwakilan BPN, para camat, serta jajaran DPMPTSP dan DPPR.

​Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menjelaskan bahwa selama ini warga harus melakukan dua kali pengukuran, yakni saat mengurus IMTN di tingkat kecamatan dan saat mengajukan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Skema ganda tersebut dinilai menyedot lebih banyak waktu, tenaga, dan biaya.

​Oleh karena itu, legislatif mendorong agar hasil pengukuran peta bidang di tingkat kecamatan atau DPPR langsung dilegitimasi oleh BPN.

​“Artinya tersertifikasi dan diakui oleh pihak BPN. Jadi ketika nanti sudah keluar hasil pengukuran saat IMTN, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengukuran kembali ketika melakukan sertifikasi di BPN,” ujar Iwan.

​Melalui hasil RDP ini, Komisi I merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menjalin kerja sama resmi dengan BPN.

​“Nantinya tidak perlu minta surat untuk pengukuran lagi atau minta surat pernyataan penguasaan fisik ke kelurahan, jadi memangkas waktu dan biaya,” ungkapnya.

​Iwan berharap Wali Kota Balikpapan dapat merespons cepat rekomendasi ini melalui koordinasi dan kolaborasi bersama BPN. Penyatuan skema pengukuran tersebut dinilai menjadi solusi jangka pendek sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petugas kecamatan yang selama ini kesulitan mengakses peta bidang BPN.

​Ia menegaskan, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Pemkot Balikpapan dan BPN semestinya bisa rampung dalam waktu dekat.

​“Saya kira bisa dilakukan secepatnya karena hanya antara Pemkot dan BPN,” tegas Iwan.

​Di samping itu, Komisi I DPRD Balikpapan juga mencermati informasi terbaru terkait permohonan judicial review Perda IMTN yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Agung (MA).

​“Kabarnya sudah ada putusan di Mahkamah Agung, salinannya belum kami terima, jadi masih menunggu hasil resmi putusan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
IMTN pengukuran tanah Iwan Wahyudi dprd balikpapan