Bebas dari Penjara, Terpidana Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Balikpapan Buka Suara

M Ibrahim • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 21:03 WIB
Rohmat Harsono
Rohmat Harsono

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Rohmat Harsono akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan terkait perkara pertambangan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.

Setelah bebas pada Minggu (20/9/2026), Rohmat menyatakan akan kembali memperjuangkan laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Kaltim.

Rohmat mengatakan dirinya telah menjalani hukuman sesuai putusan hukum yang diterimanya. Namun, ia mengaku masih merasa ada persoalan yang belum tuntas dalam perkara tersebut.

Dirinya akan melanjutkan laporan terhadap sejumlah pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perkara eks Hotel Tirta. “Sampai saat ini saya merasa dikambinghitamkan oleh NJ, HW, dan yang ikut-ikut BR dan ST,” bebernya.

Baca Juga: Kebakaran Lahan 4 Hektare di Lamaru Balikpapan: Api Diduga Berasal dari Bakaran Bata

Ia juga meminta proses hukum terhadap laporan di Polda Kaltim terus berjalan sehingga persoalan yang menurutnya belum terungkap dapat memperoleh kejelasan. “Keadilan harus segera dilaksanakan. Minta tolong kepada tim Kepolisian Republik Indonesia,” harapnya.

Kuasa hukum Rohmat, Efi Margono, mengatakan kebebasan kliennya kini menjadi momentum untuk kembali berkonsentrasi pada proses hukum terkait laporan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Kaltim.

“Saat ini kami fokus berkonsentrasi untuk proses hukum terkait laporan terlapor NJ, HW, BR dan ST yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Kaltim,” jawab Efi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Rohmat Harsono Tambang Galian C Balikpapan Kasus Tambang Ilegal Balikpapan polda kaltim eks Hotel Tirta