KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan tengah mempertimbangkan langkah tegas terkait keberlanjutan Peraturan Daerah (Perda) Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN). Dewan menimbang opsi revisi hingga pencabutan total regulasi tersebut setelah menerima gelombang desakan dari masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengungkapkan, desakan publik mencuat akibat maraknya persoalan penerapan IMTN di lapangan. Salah satunya adalah celah aturan yang kerap disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Terpidana Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Balikpapan Buka Suara
“Ada rekomendasi agar dilakukan revisi, bahkan ada juga yang mendorong untuk pencabutan Perda,” ujar Iwan kepada awak media.
Iwan menegaskan, opsi pencabutan maupun perombakan regulasi memerlukan kajian mendalam sebelum keputusan final diambil. Pemerintah kota wajib menyiapkan skema peralihan yang matang bagi sertifikat IMTN yang sudah terbit, sedang berproses, maupun yang masih bersengketa.
Jika opsi revisi yang dipilih, DPRD akan fokus memetakan poin-poin krusial yang perlu dibenahi. Tujuannya demi menjamin kepastian hukum serta menekan biaya pengukuran agar tidak membebani warga.
“Apakah perda ini akan dicabut atau tidak, kami masih dalam proses pembahasan. Namun, arah ke sana memang ada, minimal dilakukan revisi Perda,” katanya.
Baca Juga: Kebakaran Lahan 4 Hektare di Lamaru Balikpapan: Api Diduga Berasal dari Bakaran Bata
Iwan menerangkan, semangat awal penerbitan Perda IMTN sejatinya untuk mempermudah masyarakat mengurus sertifikat tanah dan meminimalkan praktik pemalsuan surat segel. Regulasi ini mulanya dirancang agar penataan peta bidang tanah selaras dengan tata ruang Pemkot Balikpapan.
Namun, pelaksanaannya di lapangan kerap dimanfaatkan oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil audiensi bersama warga, terungkap ada pihak yang sengaja melayangkan sanggahan saat pengurusan IMTN berlangsung untuk memeras pemohon.
“Itu menjadi salah satu celah yang harus direvisi. Bagaimanakah proses mediasi saat ada gugatan sanggahan, serta bagaimana kepastiannya ketika tidak ada yang menggugat?” tegas Iwan.
Guna mempercepat evaluasi, Komisi I telah meminta data komprehensif dari tingkat kecamatan hingga Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan. Data tersebut mencakup jumlah IMTN yang sudah terbit, berkas yang tengah bersengketa, hingga permohonan yang ditolak.
Berdasarkan taksiran sementara, masih ada sekitar 30 hingga 40 persen lahan di Kota Balikpapan yang belum tersertifikasi.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar bisa melihat kondisi riil di lapangan berdasarkan data resmi tersebut,” pungkas Iwan. (*)
Editor : Duito Susanto