Sah! DPRD Balikpapan Resmikan Perda KTR, Kebiasaan Merokok Saat Berkendara Jadi Sorotan

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB
SEPAKAT: Suasana Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada Selasa (22/9/2026) yang resmi menyetujui pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda. ANGGI PRADITHA/KP
SEPAKAT: Suasana Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada Selasa (22/9/2026) yang resmi menyetujui pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda. ANGGI PRADITHA/KP

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — DPRD Balikpapan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pengesahan tersebut, kebiasaan merokok saat berkendara menjadi salah satu sorotan utama anggota dewan karena dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.

​Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Dua Raperda di Ruang Paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (22/9/2026).

Sekretaris Fraksi Gerindra, Muhammad Raja Siraj, menyoroti maraknya pengemudi roda dua maupun roda empat yang masih nekat mengemudi sambil merokok. Asap dan abu rokok dari pengendara tersebut berisiko tinggi mencederai mata pengendara lain di jalan raya.

Baca Juga: Polemik Sewa Mobil Jabatan Tuntas, Pihak Ketiga Kembalikan Rp 4,4 Miliar ke Pemkot Samarinda

​"Aturan keselamatan lalu lintas mewajibkan pengemudi untuk berkonsentrasi penuh. Kebiasaan merokok saat mengemudi jelas membahayakan keselamatan orang lain," ujar Raja.

​Ia menegaskan, penerapan KTR bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman. Gerindra mendesak Pemkot Balikpapan untuk memasang tanda KTR yang jelas dan mudah diakses di tempat umum, fasilitas kesehatan, serta ruang bermain anak tanpa harus mengeluarkan biaya mahal.

​"Kami meminta adanya tolok ukur keberhasilan yang sederhana serta evaluasi berkala yang dilaporkan kepada DPRD. Dengan begitu, dewan dapat mengetahui KTR mana yang berjalan sukses dan mana yang masih menghadapi kendala," tambahnya.

Baca Juga: Harga BBM hingga Tiket Pesawat Jadi Perhatian Pengendalian Inflasi Kaltim

​Senada, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, meluruskan anggapan bahwa Perda KTR dibuat untuk melarang total aktivitas merokok. Menurutnya, aturan ini hadir untuk menata ruang publik agar hak warga perokok maupun non-perokok sama-sama terlindungi.

​"Perda ini dibuat demi kenyamanan bersama serta mengurangi risiko kesehatan akibat paparan asap rokok pasif. Jadi, ini bentuk penyeimbang," jelas Najib.

​Najib meminta Pemkot Balikpapan segera melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menindak tegas peredaran rokok ilegal.

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. Ia menjelaskan bahwa kedua raperda telah melewati pembahasan tingkat I dan mengantongi surat evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur.

​"Pembahasan tingkat II ditandai dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi yang menyatakan menerima, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama," Pungkas Alwi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Perda KTR Balikpapan merokok saat berkendara kawasan tanpa rokok dprd balikpapan berita Balikpapan