Balikpapan Bakal Terapkan Kurikulum Anti-Narkoba di Sekolah Mulai 2027

Dina Angelina • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:04 WIB
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Balikpapan. Pemkot Balikpapan dan DPRD menargetkan kurikulum muatan lokal terkait pencegahan narkotika mulai diterapkan secara formal pada tahun ajaran baru 2027. (FOTO: ANGGI PRADITHA/KP)
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Balikpapan. Pemkot Balikpapan dan DPRD menargetkan kurikulum muatan lokal terkait pencegahan narkotika mulai diterapkan secara formal pada tahun ajaran baru 2027. (FOTO: ANGGI PRADITHA/KP)

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersiap memasukkan materi pencegahan dan bahaya narkotika ke dalam kurikulum muatan lokal (mulok) di sekolah. Langkah edukasi sejak dini ini direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2027.

​Sekretaris Disdikbud Balikpapan, Emmy Mulyani, menjelaskan bahwa materi terkait bahaya narkoba akan diintegrasikan ke dalam kurikulum mulok yang kini tengah dirancang pemerintah daerah.

​“Insyaallah pada tahun anggaran 2027 dan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran baru, kami berlakukan kurikulum mulok yang terkait pencegahan narkotika,” ujar Emmy.

​Menurut Emmy, sebelumnya materi mulok jenjang SD difokuskan pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH). Sementara untuk jenjang SMP, materi terintegrasi dalam mata pelajaran Penjaskes, Kesenian, serta TIK.

​“Nanti semua digabung menjadi Pendidikan Kebudayaan dan Lingkungan Hidup. Salah satu bab dalam mulok ini khusus membahas pencegahan narkotika,” lanjutnya.

​Rencana penguatan edukasi di sekolah ini berjalan seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (Raperda P4GN). 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfinalisasi regulasi tersebut. Pembahasan bersama OPD terkait, termasuk Disdikbud.

​Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa Raperda P4GN menjadi salah satu prioritas utama untuk melindungi masyarakat dan generasi muda Balikpapan.

​“Raperda P4GN ini menjadi prioritas Kota Balikpapan karena persoalan narkotika mengancam anak-anak kita, khususnya dalam hal pencegahan peredaran. Target kita, kalau bisa, kasusnya nol,” tegas Iwan.

​Ia menambahkan, Perda P4GN nantinya mengorkestrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Disdikbud, agar edukasi bahaya narkoba disampaikan sedari dini mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.

“​Saat ini, Raperda P4GN telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya. DPRD Balikpapan menargetkan perda tersebut dapat rampung dan disahkan pada tahun ini. (*)

Editor : Ismet Rifani
Emmy Mulyani Muatan lokal antinarkoba disdikbud balikpapan