Dituding Ada Anggaran Siluman di APBD P 2026, Pemkot Balikpapan Beberkan Rinciannya

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 17:46 WIB
BAHAS ANGGARAN: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda Jawaban Pemkot Balikpapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (25/9/2026).
BAHAS ANGGARAN: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda Jawaban Pemkot Balikpapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (25/9/2026).

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membantah isu adanya "anggaran siluman" sebesar Rp22,2 miliar dalam draf Perubahan APBD 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan sarana pendidikan berupa Interactive Panel Display dan Chromebook.

​Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa seluruh rincian pengadaan telah tercantum resmi dalam dokumen penganggaran pada Sub-Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik.

​"Semua sudah disampaikan rinciannya dalam nota keuangan. Silakan ditelusuri, kegiatannya jelas. Jadi tidak ada anggaran siluman, bukan yang tiba-tiba muncul," tegas Zulkifli usai Rapat Paripurna Jawaban Pemkot atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Balikpapan, Jumat (25/9/2026).

​Selain isu sarana pendidikan, Pemkot Balikpapan juga mengklarifikasi penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Sepinggan pascakebakaran.

​Zulkifli menilai kemungkinan ada kekeliruan persepsi dari anggota legislatif yang mengira alokasi tersebut diperuntukkan bagi pasar reguler. Sesuai aturan, penggunaan BTT dalam kondisi tanggap darurat dapat dieksekusi terlebih dahulu oleh wali kota sebelum dilaporkan ke DPRD.

​"Ini sifatnya mendesak karena masuk mekanisme tanggap darurat untuk menampung pedagang terdampak kebakaran. Sesuai ketentuan, kita laksanakan dulu, baru nanti dilaporkan," jelasnya.

​Penggunaan BTT tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2022. Langkah ini diperkuat melalui Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.3.3/259/2026 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Pasar Sepinggan.

​Sebagai bentuk transparansi, Dinas Perdagangan bersama Perangkat Daerah terkait bakal menyampaikan kronologi lengkap proses pemulihan Pasar Sepinggan kepada DPRD, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

​Ke depan, Pemkot Balikpapan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkomitmen meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan DPRD, terutama dalam penyampaian informasi penggunaan anggaran kondisi khusus.

​"Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel," pungkas Zulkifli. (*)

Editor : Ismet Rifani
isu anggaran siluman dprd balikpapan Zulkifli APBD Perubahan 2026