KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Balikpapan bersiap memperluas jangkauan bisnisnya. Lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, BUMD Balikpapan ini memproyeksikan penambahan bidang usaha dari semula sembilan menjadi 13 unit bisnis.
Direktur Perumda Manuntung Sukses, Andi Sangkuru, menjelaskan bahwa perubahan perda ini bertujuan untuk memayungi potensi bisnis baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini. "Ini untuk meng-update bidang usaha apa yang sedang kekinian. Contohnya seperti pangan," kata Andi.
Baca Juga: Bupati Kutim Minta Generasi Muda Mempersiapkan Diri Hadapi Investasi Besar
Andi mengungkapkan, sektor pangan sebelumnya belum tercantum dalam perda lama dan hanya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kuasa Pemilik Modal (KPM) Wali Kota. Melalui revisi ini, payung hukum sektor pangan akan diperkuat secara legalitas melalui perda.
Adapun empat bidang usaha tambahan yang dimasukkan dalam draft revisi Perda tersebut meliputi komoditas pangan, perdagangan umum, konstruksi, serta perdagangan bahan bakar minyak (BBM).
Selain mengakomodasi ekspansi bisnis, revisi perda ini juga dilakukan untuk mengelaborasi dan merespons harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pasal tentang ketenagakerjaan atau kepegawaian harus mengikuti UU Cipta Kerja," bebernya, seraya menambahkan bahwa beberapa pasal lain juga disinkronkan dengan regulasi pemerintah pusat.
Baca Juga: Dari Korps Bhayangkara ke Podium Dunia, Kiprah Bripda Gabriel Koleksi Belasan Medali
Saat ini, tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumda Manuntung Sukses tersebut terus bergulir dan telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I di DPRD Kota Balikpapan. (*)
Editor : Sukri Sikki