Notaris Gelapkan Duit Miliaran, Begini Penjelasan Hakim

M Ibrahim • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:11 WIB
PENGGELAPAN: Terdakwa notaris Sat Tiwi setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan karena perkara penggelapan duit miliaran rupiah milik klien.
PENGGELAPAN: Terdakwa notaris Sat Tiwi setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan karena perkara penggelapan duit miliaran rupiah milik klien.

BALIKPAPAN- Perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Sat Siwi yang berprofesi notaris bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (28/6/2026).

Sidang agenda pemeriksaan saksi korban dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi, bersama hakim anggota Bakhruddin Tomajahu, dan Abdul Rasyid.
Majelis hakim membuka ruang penyelesaian secara damai, namun korban menyatakan perkara tetap dilanjutkan karena janji pengembalian uang dinilai belum terealisasi.

Terdakwa hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya itu mengenakan rompi tahanan berwarna kuning bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dalam persidangan, tiga saksi korban dihadirkan, yakni Yohanes William Saputra dari Jakarta, Darwin dari Balikpapan, dan Solihin dari Balikpapan.

Di tengah pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara secara damai. Hakim menekankan bahwa hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga mengembalikan kestabilan di tengah masyarakat.

“Fungsi hukum itu mengembalikan kestabilan di masyarakat. Kalau sekarang ada jalan damai, proses hukum tetap berjalan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian menanyakan kepada Yohanes William Saputra apakah dirinya bersedia menyelesaikan persoalan secara damai apabila uang yang menjadi pokok perkara dikembalikan.

Yohanes menyatakan masih membuka kemungkinan tersebut apabila pengembalian benar-benar direalisasikan dan dapat dibuktikan. Namun, ia menegaskan selama ini sudah berkali-kali menerima janji serupa.

“Sudah sering berjanji, tetapi tidak ada realisasi,” terang Yohanes. Hakim kembali meminta terdakwa menjelaskan rencana pengembalian uang tersebut, termasuk mengenai aset yang sebelumnya disebut akan diberikan sebagai pengganti.
Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu proses pencairan atau penagihan yang disebut belum keluar.

“Tagihannya belum keluar, makanya belum bisa mengembalikan. Realisasi minggu depan,” jawabnya. Hakim pun meminta agar janji tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan. “Harus dibuktikan,” kata hakim.

Saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Mirhan, Yohanes menjelaskan awal mula transaksi yang kemudian berujung pada perkara tersebut.

Ia mengaku mengenal pihak penjual pada 2024 dalam rangka pembelian tanah. Proses pengurusan dokumen kemudian dipercayakan kepada terdakwa.
Menurut Yohanes, proses tersebut dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.

Total uang yang diserahkan untuk keperluan pengurusan mencapai sekitar Rp1,7 miliar, yang terdiri dari biaya pajak dan biaya notaris.
Duit miliaran itu terdiri atas BPHTB sekitar Rp1,521 miliar dan biaya notaris Rp217 juta. Pembayaran dilakukan beberapa kali melalui transfer pada November-Desember 2024.

Yohanes mengatakan, memasuki Maret 2025, proses yang dijanjikan belum juga selesai. Ia kemudian berulang kali menghubungi SW untuk menanyakan perkembangan pembayaran pajak.

“Beberapa bulan pajak BPHTB tidak disetorkan,” ujar Yohanes. Menurut dia, kala itu terdakwa menyampaikan alasan uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan lain.

Karena proses tidak kunjung selesai, ia akhirnya menggunakan jasa notaris lain. Menurutnya, proses melalui notaris pengganti dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan.

Saksi berikutnya, Darwin, menjelaskan keterlibatan orangtuanya dalam transaksi tanah tersebut. Ia mengatakan kedua orangtuanya merupakan pihak yang melakukan transaksi dan sebelumnya mencari notaris yang dianggap dapat membantu proses jual beli serta pengurusan dokumen.

Darwin menjelaskan bahwa dalam pemahamannya, BPHTB merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada negara melalui bank. Diketahui, perkara ini bermula dari transaksi pembelian tanah seluas sekitar 22.228 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, pada 2024. 

Karena merasa dirugikan dan tak ada niat untuk mengembalikan, korban memmbuat laporan polisi ke Polresta Balikpapan dengan pidana penipuan dan penggelapan. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
Notaris Sat Siwi Penipuan miliaran uang klien PN Balikpapan