KALTIMPOST.ID-Sidang perkara dugaan penyelundupan 1.190 butir pil ekstasi dengan terdakwa warga negara Belanda berinisial WF (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (28/9). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa menghadirkan WA, mantan bawahan WF ketika keduanya bekerja di salah satu hotel di Balikpapan. WA bekerja di bagian marketing. Sedangkan WF saat itu menjabat Manager HRD.
Di hadapan majelis hakim, WA mengaku berada dalam mobil bersama WF dan seorang perempuan berinisial DL ketika pengambilan paket di halaman Kantor Pos Balikpapan.
WA mengatakan, dirinya dijemput WF sekitar pukul 15.00 Wita dari rumah temannya. Mereka kemudian menuju rumah DL sebelum bersama-sama pergi ke kantor pos.
Baca Juga: LAPSUS: Titik Panas Masih Mengepung Kaltim, BMKG Deteksi Sebaran Asap di Empat Daerah
Menurut WA, dirinya tidak mengetahui isi paket yang hendak diambil. DL hanya menyampaikan bahwa mereka akan mengambil paket berisi oleh-oleh. “Saya sempat nanya mau ngapain. DL mau mengambil oleh-oleh,” kata WA dalam persidangan.
WA mengaku tidak lagi berkomunikasi secara intensif dengan WF setelah berhenti bekerja di hotel tersebut. Keduanya hanya sesekali bertemu untuk berjalan-jalan atau nongkrong.
Setibanya di kantor pos, DL turun dari mobil untuk mengambil paket. Sebelum turun, kata WA, WF memberikan barcode yang digunakan untuk mengambil kiriman tersebut.
WA mengaku tidak terlalu memerhatikan proses pengambilan paket karena duduk di bagian depan mobil. Dia juga tidak mengetahui secara pasti posisi paket setelah DL kembali ke kendaraan. “Saya enggak menoleh,” ujarnya.
Tak lama setelah DL kembali membawa paket, polisi mengamankan WF, WA, dan DL. Paket tersebut kemudian dibuka dan diperiksa petugas.
WA mengaku melihat sejumlah barang di dalam paket, antara lain cokelat, kopi cappuccino, dan deodoran. Sementara pil ekstasi telah dipisahkan petugas ketika pemeriksaan dilakukan.
Baca Juga: LAPSUS: Kemarau Panjang Tekan IKN, Otorita Amankan Air Baku saat Kabut Asap Mendekati KIPP
Majelis hakim kemudian mendalami siapa pemilik barang tersebut. Ketika ditanya apakah WF mengakui kepemilikan barang setelah isi paket diperlihatkan, WA membenarkannya. “Yang terdakwa mengaku itu punya dia,” jawab WA.
WA juga menegaskan tidak pernah menerima imbalan karena menemani pengambilan paket. Dia mengaku tidak pernah membicarakan ekstasi dengan WF maupun terlibat dalam penjualan narkotika tersebut.
Menurutnya, peristiwa di kantor pos itu merupakan kali pertama WF memintanya menemani mengambil paket. WA mengaku tidak menaruh curiga karena sebelumnya mendapat informasi bahwa paket tersebut berisi oleh-oleh.
Dalam perkara ini, WF didakwa menyelundupkan 1.190 butir pil ekstasi dari Jerman menuju Balikpapan melalui jasa pengiriman paket. Pil tersebut disebut disembunyikan dalam kemasan kopi dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 1,19 miliar.
WF kemudian ditangkap tim gabungan Polda Kaltim saat mengambil paket di halaman Kantor Pos Balikpapan. Dalam proses perkara sebelumnya, WF sempat berdalih bahwa ekstasi tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
Persidangan juga sempat tertunda setelah kuasa hukum WF mencabut surat kuasa. Terdakwa kini didampingi kuasa hukum baru, Rani Mayang Sari. Setelah pemeriksaan saksi, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada pekan depan. (rd)
Editor : Romdani.