Korban Tagih Rp 1,7 Miliar dalam Kasus Notaris di Balikpapan, Janji Pengembalian Uang Belum Terealis

M Ibrahim • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB
Reynalda Hendraputra
Reynalda Hendraputra

KALTIMPOST.ID-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat notaris Sat Siwi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pihak korban memilih melanjutkan proses hukum setelah janji pengembalian uang sekitar Rp 1,7 miliar disebut belum terealisasi.

Kuasa hukum korban, Reynalda Hendraputra mengatakan, pihaknya tetap menghargai ruang yang diberikan majelis hakim untuk penyelesaian secara damai. “Korban telah berkali-kali mendengar janji pengembalian uang tanpa realisasi,” katanya.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan penjual dan pembeli sebagai saksi. Menurut Reynalda, kliennya selaku pembeli telah menyetorkan sekitar Rp 1,7 miliar kepada terdakwa.

Baca Juga: Pesona Derawan-Maratua Jadi Inspirasi Batik Nusantara, Angkat Wastra dan Pariwisata Berau

Uang tersebut diperuntukkan bagi proses akta jual beli (AJB), balik nama, dan pembayaran pajak. Proses tersebut akhirnya diselesaikan melalui notaris lain yang ditunjuk korban.

Pihak korban juga sempat mempertimbangkan penyelesaian melalui aset yang ditawarkan sebagai pengganti uang.

Namun, opsi itu urung ditempuh setelah diketahui terdapat pihak ketiga yang menempati rumah tersebut serta adanya persoalan terkait jaminan aset.

“Dari situ klien kami dan keluarga korban akhirnya mundur dan tidak berani mengambil risiko,” ujarnya.

Reynalda mengatakan janji pengembalian uang telah didengar pihak korban sejak awal 2025. Pernyataan serupa, menurut dia, kembali disampaikan hingga terdakwa ditahan dan perkara masuk persidangan.

Karena belum ada realisasi, pihak korban memilih tetap menempuh proses hukum. “Kalau dari kami selaku korban, tetap akan memproses, tetap lanjut,” tegasnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim polda kaltim penajam paser utara ibu kota nusantara Kutai Barat