DPRD Balikpapan Soroti Kasus Pengembang, Pemkot Janji Tertibkan Izin Perumahan

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 11:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Halili Adinegara. (ANGGI PRADITHA/KP)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Halili Adinegara. (ANGGI PRADITHA/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menyoroti maraknya pengembang yang membiarkan proyek perumahan terlantar dan mengabaikan hak-hak konsumen.

​Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut memerlukan perhatian serta penanganan serius dari pemerintah daerah.

“Penanganan yang dimaksud mencakup pembenahan data, pengawasan, penegakan aturan, hingga sikap konsisten terhadap pengembang,” katanya.

Baca Juga: Tabebuya Bermekaran di Balikpapan, DLH Bakal Perluas Penanaman hingga Taman Kota

​Ia mendesak Pemkot Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara terpadu.

Langkah ini mencakup pengetatan perizinan, legalitas usaha, kelayakan pengembang, hingga penilaian kemampuan permodalan dan kapasitas pembangunan.

​"Kemudian memperkuat pengawasan pemanfaatan lahan untuk mencegah kerusakan lingkungan, potensi bencana, gangguan tata air, maupun munculnya sengketa lahan dengan masyarakat," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB Include Hanura dan Demokrat tersebut.

Baca Juga: Asyik Main Game Online dan Merokok saat Jam Belajar, 23 Pelajar Diangkut Satpol PP Kukar  

​Selain itu, Halili menekankan pentingnya ketersediaan dan kelayakan Fasilitas Umum (Fasum) serta Fasilitas Sosial (Fasos) di setiap kompleks perumahan. "Khususnya sistem drainase, bozem, dan sarana pengendalian banjir," tuturnya.

​DPRD Balikpapan juga mendorong dibukanya akses pengaduan dan pendampingan bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak konsumen dan kewajiban pengembang terpenuhi sejak awal transaksi hingga serah terima kepemilikan bangunan beserta fasum-fasosnya.

Baca Juga: Pemkab Kukar Membangun Tenggarong dengan Pendekatan Compact City

​Menurut Halili, pengawalan ketat ini sangat krusial agar masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan. Ia pun menyinggung persoalan yang dialami konsumen di Balikpapan Regency sebagai pelajaran penting bagi pembenahan tata kelola perumahan di Balikpapan.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengembang perumahan nakal yang tidak mematuhi prosedur dan aturan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menginstruksikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk memperketat penerbitan izin pembangunan.

​"Saya sampaikan ke Disperkim, jangan diizinkan dulu membangun perumahan kalau tidak membuat bozem (bendungan kendali) dulu, termasuk izin lingkungan," tegas Rahmad.

Serta mengantisipasi potensi sengketa lahan, Pemkot Balikpapan juga tengah mengkaji skema kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui kerja sama ini, pengukuran tanah diusulkan cukup dilakukan satu kali saat pengajuan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Sehingga pengukuran tidak perlu diulang ketika pengurusan sertifikat. "Sepanjang untuk kepentingan masyarakat, saya setuju," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
fasum perumahan pengembang dprd balikpapan Halili Adinegara badan pertanahan nasional