KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan membuka Layanan Penjemputan Khusus Sampah Elektronik (E-Waste) Rumah Tangga secara gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dihadirkan untuk memudahkan warga mengelola sampah elektronik yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Permukiman, Pemkab Kutim Dorong Legalisasi Lahan Produktif Lewat TORA
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa sampah elektronik membutuhkan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
“Jika dibuang sembarangan, sampah elektronik berbahaya karena masuk kategori limbah B3. Oleh karena itu, kami memfasilitasi masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam pengelolaannya,” ujar Sudirman.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Soroti Kasus Pengembang, Pemkot Janji Tertibkan Izin Perumahan
Ia mencontohkan kulkas bekas yang mengandung freon—zat kimia pendingin yang berfungsi menyerap dan melepaskan panas—serta televisi tabung yang mengandung timbal dan kaca. Selain itu, barang elektronik rumah tangga lainnya seperti kipas angin rusak juga termasuk dalam kategori ini.
Dalam pelaksanaannya, DLH Balikpapan bermitra dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk mengolah limbah elektronik tersebut.
“Kami tidak mengolahnya sendiri. Sampah elektronik ini kami kumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada pihak ketiga yang memang memiliki spesialisasi dan izin pengolahan,” jelasnya.
Baca Juga: Mandor Konstruksi Kubar Digembleng Sertifikasi dan Standar Keselamatan Ketat
Sudirman mengingatkan, melalui pengelolaan yang tepat, masyarakat turut berperan mengurangi risiko pencemaran lingkungan sekaligus memastikan sampah berbahaya ditangani secara aman.
Pendaftaran layanan ini dibuka mulai 14 hingga 30 September 2026, sementara proses penjemputan barang akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2026.
Sebelum mendaftar, warga diimbau memastikan e-waste yang dibuang memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain. Berat minimal sampah elektronik mencapai 5 kilogram. Barang dalam kondisi bersih dan kering. Jenis elektronik sesuai dengan ketentuan layanan. Barang diletakkan di lokasi yang mudah dijangkau petugas, termasuk akses untuk kendaraan roda empat. (*)
Editor : Sukri Sikki