KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Puluhan konsumen perumahan Balikpapan Regency akhirnya menemukan titik terang usai menjalani rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengembang di Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Rabu (30/9/2026).
Musyawarah tersebut menyepakati skema pengembalian dana (refund) bagi pembeli tunai keras, sekaligus memberikan kepastian kelanjutan proyek bagi konsumen skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri. Hadir pula Komisaris PT Sunbari Mandiri Realtindo (SMR) Group Yan Mogi, yang menjadi induk perusahaan pengembang Balikpapan Regency (PT Mutiara Bahagia Abadi).
Baca Juga: 111 Orang Donor Darah di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Penumpang Ikut Berpartisipasi
Yusri menjelaskan, mediasi ini berhasil merumuskan solusi bersama yang adil bagi konsumen tunai maupun KPR. Khusus pembeli tunai keras, pengembalian dana akan dicairkan bertahap dalam kurun waktu lima bulan.
"Berarti sekitar Februari 2027, mudah-mudahan sudah diselesaikan, tidak ada lagi yang lewat dari batas lima bulan tersebut," ujar Yusri usai rapat.
Mekanisme pengembalian bertahap tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan urutan masa tunggu para pembeli. "Bulan pertama misalnya dari yang paling lama dulu bergantian sampai yang paling baru," imbuhnya.
Sementara untuk konsumen KPR, seluruh pihak bersepakat agar pembangunan rumah kembali dilanjutkan di lapangan. Target serah terima unit ditetapkan paling lambat pada Juli 2027 mendatang.
Baca Juga: Balikpapan Mati Lampu Lagi Siang Ini: Sasar Pasar Baru hingga Kampung Baru Ujung
Kesepakatan kelanjutan proyek tersebut juga telah disetujui langsung oleh perwakilan perbankan yang hadir dalam rapat dengar pendapat. "Pembangunan KPR akan mulai berjalan lagi besok," tegas Yusri.
Berdasarkan data mediasi, pembeli lewat jalur KPR mencakup 70 nasabah BRI dan 12 nasabah BTN. Adapun untuk nasabah BNI tersisa tujuh orang yang kini seluruh prosesnya telah rampung dan tinggal menuntaskan administrasi dokumen.
Sebelumnya, sejumlah konsumen KPR sempat menahan pembayaran angsuran lantaran fisik bangunan di lapangan mangkrak. Namun, mereka kini berkomitmen kembali menyetor cicilan begitu pengerjaan rumah resmi dilanjutkan.
Yusri menyambut baik iktikad kedua belah pihak sehingga pertemuan kedua ini menghasilkan keputusan konkret. Ia memastikan jajaran legislatif akan terus mengawal komitmen pengembang sesuai berita acara kesepakatan.
"Kami terbuka menerima informasi jika nanti di lapangan ditemukan kendala. Ini penting untuk mengawal pemenuhan hak-hak konsumen yang dirugikan," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto