Satpol PP Balikpapan Bongkar Warung di Atas Parit Telaga Sari, Dipastikan Tanpa Ganti Rugi

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 20:17 WIB
Personel Satpol PP Balikpapan menertibkan bangunan liar di atas parit Telaga Sari, Rabu (30/9). (FOTO TAUFIK/KP)
Personel Satpol PP Balikpapan menertibkan bangunan liar di atas parit Telaga Sari, Rabu (30/9). (FOTO TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Personel Satpol PP Balikpapan membongkar tiga bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum di RT 37, Kelurahan Telaga Sari, Rabu (30/9).

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait pemanfaatan parit untuk bangunan dan kepentingan pribadi.

Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan, dua bangunan yang ditertibkan berdiri di atas parit. Sementara satu lainnya berupa jembatan yang digunakan sebagai akses parkir pribadi.

Menurut Yosep, tidak ada ganti rugi kepada pemilik bangunan. Sebab, bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum dan tidak memiliki izin. “Ganti rugi yang jelas tidak ada. Karena mereka tidak berizin, tidak punya hak,” katanya.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Balikpapan, DLH Pastikan Kualitas Udara Masih Kategori Sedang

Jika ada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut, lanjut Yosep, kepemilikannya harus dibuktikan dengan dokumen legal.

“Kalau minta ganti rugi, tolong buktikan kepemilikannya. Kalau dia merasa memiliki parit, mana suratnya?” ujarnya.

Pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Satpol PP sebelumnya telah memberikan tiga kali teguran. Pemilik bangunan juga telah membuat surat pernyataan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Sebagian bangunan kemudian dibongkar sendiri oleh pemilik. Petugas membantu membongkar bagian yang membutuhkan peralatan khusus, termasuk lantai beton.

“Kooperatif, mereka bongkar mandiri. Kita sebagian saja yang mereka tidak bisa bongkar, yaitu lantainya karena cor,” jelas Yosep.

Ketua RT 37 Telaga Sari Sugianto mengatakan, penertiban bermula dari keluhan warga. Keberadaan warung di atas parit telah lama menjadi perhatian karena dinilai mengganggu estetika lingkungan.

Baca Juga: Disnaker Balikpapan Buka 45 Pelatihan untuk Korban PHK, Pendaftaran hingga 7 Oktober

Sedikitnya 51 warga, kata dia, menandatangani dukungan terhadap pembongkaran. Pihak RT kemudian menyampaikan surat kepada kelurahan dan Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

“Masyarakat memberikan dukungan, bahkan kurang lebih 51 warga menandatangani untuk mendukung agar keberadaan warung di atas parit dibongkar,” katanya.

Penertiban fasilitas umum tersebut sekaligus menjadi bagian dari kegiatan pengawasan Satpol PP. Pada hari yang sama, petugas berpatroli di sejumlah jalan utama untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta penjualan BBM eceran tanpa izin.

Yosep memastikan pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan petugas di lapangan. (rd)

Editor : Romdani.
kabut asap ibu kota nusantara Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud Kutai Barat satpol pp balikpapan