Klaim Lahan 18 Hektare Klandasan, Ini Penjelasan Resmi Pemkot Balikpapan

Dina Angelina • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:47 WIB
MASALAH LAHAN: Deretan bangunan dan fasilitas umum di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan, Balikpapan yang turut masuk dalam dugaan tumpang tindih lahan Cemara Rindang. (ANGGI PRADITHA/KP)
MASALAH LAHAN: Deretan bangunan dan fasilitas umum di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan, Balikpapan yang turut masuk dalam dugaan tumpang tindih lahan Cemara Rindang. (ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pembahasan dugaan tumpang tindih lahan Cemara Rindang kembali bergulir. Kuasa hukum khusus ahli waris Achmad Suriansyah mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk beraudiensi, Kamis (1/10/2026).

Kedatangan mereka bertujuan memohon kejelasan terkait penyelesaian penguasaan atau pemanfaatan lahan Gedung Parkir Klandasan. Langkah ini menyusul aksi pemagaran sepihak oleh pihak yang mengklaim ahli waris maupun organisasi kemasyarakatan pada akses masuk gedung dan perkantoran di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, pekan lalu.

Kehadiran kuasa hukum tersebut diterima langsung oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli. Ia menjelaskan bahwa perwakilan ahli waris meminta penjelasan gamblang dari pemerintah kota terkait sengketa tersebut.

Baca Juga: Jalan Perumahan Daksa Rusak, Disperkim Balikpapan Desak Pengembang Segera Serahkan PSU  

"Terutama bagaimana status kepemilikan yang ada atas klaim lahan mereka seluas 18 hektare," ungkap Zulkifli saat ditemui seusai pertemuan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Balikpapan memaparkan duduk perkara secara terbuka sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Putusan dan klaim sama persis 18 hektare, dan kami sudah menjelaskan kepada mereka secara detail," tegas Zulkifli.

Baca Juga: Jalan Perum Daksa Balikpapan Rusak Tak Tersentuh APBD, Ini Penjelasan DPRD  

Sebelumnya, bentangan pagar kayu sepanjang sekitar 300 meter sempat dipasang ormas buntut sengketa lahan Cemara Rindang. Deretan bangunan yang terdampak pemagaran mencakup kantor bank BUMN, lembaga gadai, hotel, minimarket, hingga Gedung Parkir Klandasan milik Pemkot Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebelumnya juga memimpin langsung proses mediasi di Kantor Wali Kota Balikpapan pada Rabu, 23 September 2026. Pemerintah kota menegaskan telah menuntaskan kewajiban hukum atas lahan seluas lebih dari 2,5 hektare di kawasan Cemara Rindang yang telah inkrah dan dibayar lunas.

Mediasi tersebut berhasil mencapai titik temu. Seluruh pihak sepakat mencabut pagar penutup di akses jalan serta fasilitas umum dan perkantoran demi menjaga denyut perekonomian serta kenyamanan pelayanan publik di Kota Minyak. (*)

Editor : Duito Susanto
sengketa lahan cemara rindang pemkot balikpapan berita Balikpapan rahmad mas'ud Gedung Parkir Klandasan