KALTIMPOST.ID-Potensi penurunan APBD Balikpapan 2027 mulai menjadi perhatian DPRD. Pemerintah kota didorong memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), terutama dengan mengoptimalkan potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah sudah terlihat dari sejumlah komponen pendapatan yang tidak mencapai target.
Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi dana transfer dari pemerintah pusat yang tidak diterima secara penuh.
“Kita mulai 2025, karena ada beberapa unsur PAD yang tidak terpenuhi. Salah satunya dana transfer dari pusat yang tidak diberikan sepenuhnya. Jadi, kita bisa memprediksikan PAD turun,” kata Budiono kepada Kaltim Post, Kamis (1/10).
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Balikpapan, DLH Pastikan Kualitas Udara Masih Kategori Sedang
Menghadapi kondisi tersebut, DPRD mendorong pemerintah kota tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan yang selama ini berjalan. Potensi pajak daerah yang belum optimal perlu dipetakan dan diperkuat.
Budiono menyebut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sektor yang masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
Selain itu, penerimaan dari pajak restoran perlu dioptimalkan melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.
Perangkat tersebut memungkinkan transaksi usaha tercatat sehingga pemerintah dapat mengawasi dasar pengenaan dan pembayaran pajak secara lebih transparan. “Masih banyak potensi pajak daerah yang belum kita maksimalkan. Salah satunya BPHTB. Kemudian pajak restoran, karena beberapa wajib pajak belum kita pasang tapping box,” ujarnya.
Budiono menegaskan, upaya meningkatkan PAD tidak selalu berarti menaikkan tarif pajak. Pemerintah dapat memperluas optimalisasi objek pajak sekaligus memastikan kewajiban dari berbagai aktivitas ekonomi terpenuhi.
Ia mencontohkan peningkatan nilai tanah dan bangunan yang perlu diperhitungkan dalam BPHTB. Pembangunan di atas lahan yang sebelumnya belum memiliki bangunan akan menciptakan nilai ekonomi baru.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan BPKB di Balikpapan, Efraim Ajukan Praperadilan
“Kalau kita membeli rumah, kemudian tanahnya masih tersedia dan kita melakukan pembangunan, ada peningkatan nilai dari tanah maupun bangunan tersebut. Itu yang harus diperhitungkan dalam BPHTB,” jelasnya.
Potensi serupa, menurut dia, terdapat pada pembangunan apartemen hingga proyek berskala besar seperti kilang. Aktivitas pembangunan tersebut menghasilkan nilai tambah yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Budiono juga menyinggung kekhawatiran masyarakat apabila peningkatan PAD ditempuh melalui kenaikan pajak. Ia merujuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati yang sempat memicu demonstrasi.
Balikpapan, kata dia, sebelumnya juga sempat menaikkan PBB. Namun, kebijakan tersebut kemudian direvisi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Karena itu, peningkatan PAD dinilai masih dapat ditempuh tanpa menaikkan tarif secara langsung. Salah satunya dengan mengoptimalkan BPHTB dan pajak restoran yang potensinya dinilai belum maksimal. (rd)
Editor : Romdani.