Urus Pajak Kendaraan Lebih Muda, Daripada Lewat Calo

M Ibrahim • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:06 WIB
PAJAK RANMOR. Pelayanan Samsat lebih mudah mengurus sendiri, syarat dan mekanisme telah jelas, hindari calo.
PAJAK RANMOR. Pelayanan Samsat lebih mudah mengurus sendiri, syarat dan mekanisme telah jelas, hindari calo.
BALIKPAPAN- Pembayaran pajak sekaligus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan perlu mengikuti sejumlah tahapan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Proses tersebut dilakukan secara berurutan, mulai dari pengisian formulir, cek fisik kendaraan, verifikasi data hingga pencetakan dokumen dan pengarsipan. Sangat mudah dan biaya telah jelas.
Ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 5 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan Samsat.
“Proses registrasi dan identifikasi kendaraan lebih mudah, persyaratan wajib sesuai ketentuan,” Paur Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKP Prasetyo Wiwoho

Pemohon yang datang ke Samsat terlebih dahulu menuju loket informasi untuk mengisi formulir yang diperlukan. Khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan kemudian wajib menjalani cek fisik.

Setelah pemeriksaan fisik dinyatakan memenuhi persyaratan oleh petugas, pemohon diarahkan mengambil nomor antrean untuk menjalani proses verifikasi.

“Setelah dilakukan cek fisik, dinyatakan memenuhi syarat petugas baur cek fisik kami, wajib langsung ke dalam untuk mengambil nomor antrean,”  ungkapnya.
Tahap berikutnya adalah verifikasi data kendaraan oleh petugas. Data yang telah diverifikasi kemudian dimasukkan ke dalam sistem ERI (Electronic Registration and Identification).

Setelah proses tersebut selesai, pemohon diarahkan menuju loket penetapan untuk pencetakan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketetapan.

Pembayaran pajak kendaraan dilakukan melalui bank daerah, sedangkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Usai pembayaran, proses dilanjutkan dengan pencetakan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dokumen yang telah dicetak kemudian diverifikasi kembali sebelum dilakukan penggabungan dengan berkas administrasi lainnya.
Tahapan terakhir adalah pengarsipan. Menurut Prasetyo, pengarsipan menjadi bagian penting karena berkaitan dengan riwayat kendaraan bermotor.

“Pengarsipan ini sangat penting karena ini menentukan riwayat daripada kendaraan tersebut,” urainya.

Ditlantas Polda Kaltim mengimbau masyarakat yang mengurus pajak kendaraan agar mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo.
Prasetyo mengatakan seluruh tahapan pelayanan telah disiapkan dan diinformasikan kepada masyarakat. Karena itu, wajib pajak tidak perlu menyerahkan pengurusan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau kepada masyarakat secara luas, wajib pajak, hindari penggunaan atau pengurusan pajak ini melalui calo,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai alur pelayanan telah dipasang di area pelayanan Samsat sehingga masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilalui.

“Semua alur sudah jelas, kita transparan untuk melakukan proses identifikasi maupun pembayaran pajak. Semua sudah dijelaskan, alurnya juga sudah ada,” jelasnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun hendak menyampaikan pengaduan juga dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia di Samsat.

Prasetyo memastikan pihak kepolisian terus membuka akses pelayanan dan informasi bagi masyarakat agar proses pembayaran pajak serta perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilakukan sesuai ketentuan. (*)

Editor : Ismet Rifani
STNK lima tahunan AKP Prasetyo Wiwoho samsat pajak kendaraan