Ada 135 Ribu Perkawinan Tidak Tercatat di Balikpapan, Disdukcapil Ungkap Penyebabnya

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:09 WIB
Disdukcapil lakukan pemutakhirkan data penduduk. (FOTO AINUR/KP)
Disdukcapil lakukan pemutakhirkan data penduduk. (FOTO AINUR/KP)

KALTIMPOST.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan mulai memutakhirkan data perkawinan dan perceraian yang berstatus tidak tercatat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data administrasi kependudukan sesuai dengan dokumen yang dimiliki masyarakat.

Pemutakhiran berlangsung di Kantor Disdukcapil Balikpapan, Jalan MT Haryono, Kamis (1/10), dengan melibatkan sejumlah ketua RT.

Kepala Disdukcapil Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 1407 yang diterbitkan 17 Juni 2026. Pemutakhiran mencakup data akta perkawinan, akta perceraian hingga akta kelahiran.

“Pemutakhiran data ini juga menjadi target kinerja dari pemerintah pusat,” kata Tirta kepada Kaltim Post.

Baca Juga: APBD Balikpapan 2027 Berpotensi Turun, DPRD Soroti BPHTB hingga Pajak Restoran

Besarnya data yang perlu diperbarui menjadi perhatian. Saat instruksi tersebut diterbitkan, menurut Tirta, terdapat lebih dari 135 ribu data perkawinan di Balikpapan yang berstatus tidak tercatat.

Namun, status tersebut tidak serta-merta berarti perkawinan masyarakat tidak memiliki dokumen.

Tirta menjelaskan, salah satu penyebabnya berkaitan dengan perubahan sistem administrasi kependudukan.

Sistem sebelumnya menggunakan SPK, kemudian beralih ke SIAK, SIAK Terdistribusi hingga kini menggunakan SIAK Terpusat. Perubahan tersebut membuat sejumlah informasi yang sebelumnya belum tercantum harus dilengkapi.

Dalam SIAK Terpusat, penduduk non-Islam perlu melengkapi nomor akta perkawinan. Sementara penduduk beragama Islam memerlukan nomor buku nikah dan tanggal pernikahan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan BPKB di Balikpapan, Efraim Ajukan Praperadilan

“Kalau seluruh data sudah lengkap, status perkawinannya tetap tercatat. Tetapi kalau data tersebut tidak dapat dilengkapi dan tidak ada bukti pendukung, status perkawinannya bisa berubah menjadi kawin tidak tercatat,” jelasnya.

Pada sistem sebelumnya, seseorang dapat tercantum telah menikah dalam kartu keluarga meski nomor dan tanggal buku nikah maupun nomor akta perkawinan belum terdokumentasi di aplikasi. Ketika data dimigrasikan ke sistem baru, informasi tersebut harus dilengkapi.

Karena itu, Disdukcapil meminta masyarakat tidak langsung mengartikan status “kawin tidak tercatat” sebagai kesalahan pada dokumen perkawinan sebelumnya.

Masyarakat diminta aktif memeriksa sekaligus melengkapi data dengan membawa dokumen pendukung.

Proses tersebut dapat dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan ketua RT.

Dokumen yang telah dilengkapi selanjutnya menjadi dasar Disdukcapil Balikpapan melakukan perubahan dan pemutakhiran data administrasi kependudukan. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim penajam paser utara ibu kota nusantara Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud Kutai Barat