KALTIMPOST.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan mengingatkan masyarakat agar mencatatkan perkawinan secara resmi kepada negara.
Pencatatan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak.
Kepala Disdukcapil Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, tetapi belum mencatatkannya secara resmi.
“Di masyarakat memang masih terjadi fenomena pernikahan yang belum sesuai dengan ketentuan pencatatan negara,” kata Tirta, Kamis (1/10).
Baca Juga: Ada 135 Ribu Perkawinan Tidak Tercatat di Balikpapan, Disdukcapil Ungkap Penyebabnya
Bagi masyarakat beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara masyarakat non-Islam mencatatkan perkawinannya melalui Disdukcapil setelah melaksanakan pemberkatan di rumah ibadah.
Menurut Tirta, masyarakat perlu memahami bahwa pencatatan perkawinan berkaitan dengan hak keperdataan suami, istri, maupun anak.
Salah satunya menyangkut dokumen kependudukan anak. Perkawinan yang belum tercatat secara resmi dapat menimbulkan kendala dalam pencantuman nama ayah pada dokumen kependudukan anak.
Dampak lainnya berkaitan dengan kepastian hak kewarisan. Jika salah satu orang tua meninggal dunia sementara perkawinan belum tercatat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian hubungan hukum maupun hak waris.
Karena itu, Disdukcapil meminta masyarakat kooperatif dengan segera mencatatkan perkawinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan BPKB di Balikpapan, Efraim Ajukan Praperadilan
“Kami hadir memberikan pelayanan administrasi kependudukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak seluruh penduduk, baik dalam memperoleh identitas maupun kepastian hukum,” ujarnya.
Tirta menegaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar memenuhi administrasi kependudukan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan negara terhadap status hukum keluarga dan hak setiap anggota keluarga. (rd)
Editor : Romdani.