KALTIMPOST.ID-DPRD Balikpapan menilai optimalisasi penerimaan pajak restoran tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak.
Pemerintah daerah justru didorong memastikan pajak yang telah dibayarkan masyarakat melalui transaksi di restoran dan kafe benar-benar disetorkan kepada pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperluas penggunaan tapping box untuk memantau transaksi usaha secara transparan.
Menurutnya, pajak yang tercantum dalam transaksi makanan dan minuman pada dasarnya telah dibayarkan oleh konsumen. Namun, tanpa sistem pengawasan transaksi, terdapat potensi pajak tersebut tidak seluruhnya disetorkan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Disdukcapil Balikpapan Minta Warga Catatkan Perkawinan, Ini Dampaknya bagi Hak Anak
“Jadi sebenarnya dari pajak restoran kita bukan menaikkan pajaknya. Kita memastikan pajak yang dititipkan oleh masyarakat benar-benar disetorkan kepada pemerintah,” kata Budiono pada Kamis (1/10).
Ia mencontohkan transaksi di kafe dan rumah makan. Ketika konsumen membayar, terdapat komponen pajak dalam transaksi tersebut.
Penggunaan tapping box dinilai dapat membantu pemerintah, dalam memantau transaksi sekaligus memastikan kewajiban pajak disetorkan sesuai ketentuan.
“Kalau tidak salah sudah ada hampir 300 tapping box ditempatkan di tempat wajib pajak,” tegasnya.
Namun, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat jumlah rumah makan, restoran, dan kafe di Balikpapan cukup banyak.
Dia menilai, penerapan sistem tersebut efektif dalam meningkatkan transparansi penerimaan pajak.
Baca Juga: Ada 135 Ribu Perkawinan Tidak Tercatat di Balikpapan, Disdukcapil Ungkap Penyebabnya
DPRD Balikpapan, kata dia, juga telah beberapa kali melakukan studi banding ke Jakarta untuk melihat penerapan sistem serupa.
Terkait peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor lain, Budiono mengatakan penerimaan daerah berasal dari berbagai jenis pajak daerah. Ia menyebut terdapat sekitar 11 jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan daerah bagi kabupaten/kota.
Di antaranya pajak restoran dan pajak parkir. Namun, Budiono meminta rincian jenis pajak tersebut kembali dicek untuk memastikan ketepatan datanya. (rd)
Berdasarkan klikpajak.id, ada 11 jenis pajak, yakni:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Editor : Romdani.