Anggota Polresta Balikpapan Jadi Agen Perlinsos Digital, Bantu Warga yang Tak Punya HP Akses Layanan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:11 WIB
Petugas Disdukcapil dan Dissos Balikpapan saat mendampingi anggota Polri di Polresta Balikpapan pada Kamis (1/10). (FOTO AINUR/KP)
Petugas Disdukcapil dan Dissos Balikpapan saat mendampingi anggota Polri di Polresta Balikpapan pada Kamis (1/10). (FOTO AINUR/KP)

KALTIMPOST.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Sosial (Dissos) Balikpapan memperluas jangkauan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

Anggota Polresta Balikpapan didaftarkan sebagai agen untuk membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.

Pendaftaran berlangsung di Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (1/10). Petugas Disdukcapil dan Dinsos mendampingi anggota kepolisian dalam proses pendaftaran yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinsos Balikpapan Arfiansyah mengatakan, Perlinsos Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan pemerintah.

Baca Juga: Penyu di Balikukup Terancam, Tim Konservasi Berau Tempuh 140 Kilometer Amankan Pantai

Digitalisasi diharapkan memperbaiki proses pendataan sekaligus penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.

“Perlinsos Digital ini dihadirkan pemerintah dalam rangka mewujudkan transformasi digital. Ke depan, seluruh layanan pemerintah akan semakin banyak menggunakan digitalisasi, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial,” katanya.

Balikpapan menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota yang mengikuti perluasan proyek percontohan Perlinsos Digital. Program tersebut dimulai pada 2 Juni 2026 dengan target sistem berjalan dua hari kemudian.

Namun, penerapannya sempat tertunda karena masih menjalani proses finalisasi. Pada tahap awal, uji coba dilakukan di Kelurahan Sepinggan Raya dan Manggar Baru.

Sekitar sepekan kemudian, penerapan diperluas ke seluruh wilayah Balikpapan. Arfiansyah menyebut sistem terus melalui pengujian dan penyesuaian hingga lebih stabil setelah berjalan beberapa bulan.

Pada awal program, calon agen Perlinsos Digital diwajibkan memiliki IKD. Data calon agen kemudian dikirim ke pemerintah pusat untuk memperoleh akun sebelum diaktifkan.

Baca Juga: LAPSUS: Kemarau Panjang Tekan IKN, Otorita Amankan Air Baku saat Kabut Asap Mendekati KIPP

Kini mekanisme tersebut telah disederhanakan. Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai agen melalui tautan yang disediakan tanpa harus lebih dahulu dikoordinasikan Dissos.

Keberadaan agen menjadi bagian penting dalam memperluas akses layanan, terutama bagi kelompok masyarakat yang menghadapi kendala menggunakan perangkat digital.

“Tentu dengan keterlibatan mereka bisa membantu masyarakat yang ingin mendaftar. Khususnya untuk mereka yang tidak memiliki HP,” pungkas Arfiansyah. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim kabut asap penajam paser utara ibu kota nusantara Kutai Barat