Pengembang Pailit, Wawali Balikpapan Beber Syarat Perbaikan Jalan Perumahan Daksa

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:35 WIB
SOLUSI PSU PERUMAHAN: Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo memberikan keterangan terkait mekanisme penyerahan PSU perumahan di Balikpapan, Jumat (2/10/2026).
SOLUSI PSU PERUMAHAN: Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo memberikan keterangan terkait mekanisme penyerahan PSU perumahan di Balikpapan, Jumat (2/10/2026).

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan siap membantu perbaikan fasilitas jalan di Perumahan Daksa. Namun, bantuan anggaran daerah baru dapat dialokasikan jika status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan tersebut sudah diserahkan secara resmi kepada pemkot.

Pernyataan ini merespons aksi mandiri warga Perumahan Daksa yang memperbaiki jalan secara swadaya akibat merasa belum mendapat perhatian dari pemerintah maupun pengembang. Menurutnya, bukan berarti pemerintah kota berpangku tangan atau enggan membantu.

Baca Juga: Dishub Balikpapan Pastikan Penambahan Koridor Baru Bacitra Harus Melalui Kajian Matang  

“Bicara penggunaan keuangan daerah tentu harus memiliki status yang jelas. Kalau PSU masih menjadi tanggung jawab pengembang, kita tidak bisa memasukkan anggaran,” tegas Bagus kepada Kaltim Post, Jumat (2/10/2026).

Bagus menjelaskan, jika pihak pengembang sudah pailit, tutup, atau pergi tanpa kepastian, warga tidak perlu berkecil hati. Perwakilan tokoh masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memproses penyerahan PSU secara legal.

"Itu status pengembang sudah pailit. Silakan tokoh masyarakat yang ada di sana bersama beberapa RT membuat serah terima dan mengurusnya sesuai mekanisme," ungkap Bagus.

Baca Juga: Gandeng ITS, Dishub Balikpapan Pastikan Sopir Angkot Tak Tergusur Bus Bacitra  

Ia juga meminta jajaran instansi terkait bergerak cepat melayani warga agar permasalahan serupa cepat tertangani. "OPD terkait harus cepat tanggap mengenai perumahan, termasuk kepengurusan PSU," tegasnya.

Meski masih berstatus milik pengembang, Jalan Daksa sejatinya telah berfungsi layaknya fasilitas umum. Akses tersebut kerap dilalui masyarakat menuju kawasan permukiman lain, serta menghubungkan ke fasilitas intermediate treatment facility (ITF) dan lokasi pembibitan tanaman hias milik Pemkot Balikpapan.

Bagus menyarankan, apabila warga mengalami kesulitan teknis terkait gambar rencana tapak (site plan), dokumen tersebut dapat diserahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk didampingi secara intensif.

"Saya yakin arsipnya masih ada untuk nanti diurus balik nama ke pemerintah," tuturnya ramah.

Di sisi lain, warga melalui perwakilan RT 5, 6, 7, dan 8 mengaku telah berjuang melapor ke Disperkim terkait kondisi permukiman mereka yang telantar. Warga merasa selama lebih dari lima tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari pihak pengembang, hingga akhirnya memilih patungan dan bergotong royong memperbaiki jalan secara mandiri. (*)

Editor : Duito Susanto
PSU Perumahan Daksa perbaikan jalan balikpapan pemkot balikpapan DISPERKIM BALIKPAPAN Bagus Susetyo