KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 18 orang resmi ditetapkan tersangka karena terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga September 2026. Dari jumlah tersangka, ada 94 kasus ditangani Polda Kaltim dan jajaran.
Jumlah kasus tersebut, 66 di antaranya penyelidikan, sisanya penyidikan. “Ada tujuh perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh korporasi,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.
Menurutnya, saat ini penyidik mendalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Penyidik akan melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap aspek perbuatan, pertanggungjawaban hukum, hubungan antara kegiatan usaha dengan terjadinya kebakaran, serta alat bukti lain yang relevan,” paparnya.
Baca Juga: DPMPTSP Kutim Susun Peta Potensi Daerah, Investor Bisa Lihat Peluang Tiap Kecamatan
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada jumlah kasus, tetapi memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya.
Tujuh perkara berkaitan korporasi, empat ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Berau menangani lima perkara dalam tahap penyidikan yang terdiri dari perkara perseorangan dan korporasi.
Sementara Polres Kutai Timur (Kutim) menangani empat perkara dalam tahap penyidikan, dengan satu perkara melibatkan korporasi. Polres Paser mencatat satu perkara dalam tahap penyidikan yang berkaitan dengan korporasi.
Baca Juga: Dispora Kutim Ajak Warga Ramaikan Stadion Kudungga, Dukung Persikutim United di Liga Nusantara
“Paling banyak ditangani Polres Kutai Kartanegara 33 kasus, Polres Penajam Paser Utara 24 kasus dan Polres Paser ada 10 kasus.
Sementara Polresta Samarinda menangani tujuh kasus, Polres Kutim empat kasus, Polres Bontang dan Polres Kutai Barat (Kubar) masing-masing dua kasus, serta Polresta Balikpapan satu kasus. Polres Mahakam Ulu tercatat nihil perkara.
Polda Kaltim dan jajaran meningkatkan patroli, pemantauan wilayah rawan Karhutla, edukasi masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo