Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Berlanjut, Rohmat Minta Polda Kaltim Usut Tuntas Empat Terduga Pelaku

M Ibrahim • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:56 WIB
KEADILAN: Mantan Narapidana kasus galian C datangi Bareskrim Polri, berharap keadilan untuk mengusut keterlibatan pelaku lain.
KEADILAN: Mantan Narapidana kasus galian C datangi Bareskrim Polri, berharap keadilan untuk mengusut keterlibatan pelaku lain.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kurang lebih 2 tahun 4 bulan menjalani tahanan, Rohmat Harsono telah bebas dan kembali mendatangi Mabes Polri.

Mantan terpidana kasus galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, itu datang ke Bareskrim dan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasdik) Mabes Polri untuk meminta agar perkara yang menjeratnya diusut secara menyeluruh.

Rohmat ingin penyidik tidak berhenti pada dirinya. Ia meminta pihak-pihak lain yang menurut keterangannya memiliki peran dalam aktivitas galian C tersebut turut diperiksa dan diproses sesuai hukum.

Langkah itu menjadi babak baru perjuangan Rohmat setelah dirinya bebas pada 20 September 2026 usai menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. Di balik kebebasannya, Rohmat mengaku masih membawa beban persoalan yang menurutnya belum selesai.

Baca Juga: Karhutla di Kaltim Capai 94 Kasus, Belasan Tersangka dan Korporasi Dibidik

Selama menjalani hukuman, harus meninggalkan keluarga dan menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Ia juga mengaku harus menghadapi kenyataan rumah tangganya ditinggalkan istri selama dirinya menjalani hukuman.

Kini setelah bebas, Rohmat memilih kembali memperjuangkan perkara yang menurutnya belum memberikan keadilan. Ia merasa dirinya telah menjadi pihak yang paling menanggung akibat dari perkara tersebut.

Rohmat mengaku hanya menjalankan pekerjaan di lapangan berdasarkan perintah sejumlah pihak yang disebutnya berinisial NJ, HW, BR, dan ST.

“Saya minta kasusnya ini segera diusut tuntas oleh Polda Kaltim. Kedatangan saya ini untuk meminta penyidik segera memproses kasusnya. Jangan karena saya orang kecil, sehingga kasusnya dibuat berlarut-larut,” harapnya.

Baca Juga: DPMPTSP Kutim Susun Peta Potensi Daerah, Investor Bisa Lihat Peluang Tiap Kecamatan

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya sudah menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan. Saya ingin kasus ini dibuka secara terang, siapa yang menyuruh, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa saja yang terlibat harus diperiksa,” jelasnya.

Kasus dugaan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta sebelumnya memang telah berkembang di luar perkara Rohmat.

Pada April 2026, gelar perkara khusus dilakukan di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri setelah adanya pengaduan Rohmat melalui kuasa hukumnya. Tim Wasidik kemudian turun ke Polda Kaltim untuk memantau perkembangan penyidikan.

Juli 2026, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mulai mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dilakukan setelah adanya arahan dari Wasidik Bareskrim Polri. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
galian C Balikpapan Rohmat Harsono polda kaltim eks Hotel Tirta bareskrim polri