WNA Belanda Punya 1.190 Ekstasi, di Persidangan Mengaku untuk Konsumsi Satu Butir Sehari

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:55 WIB
WF, terdakwa pemilik ribuan butir ekstasi saat sidang di PN Balikpapan. (FOTO TAUFIK/KP)
WF, terdakwa pemilik ribuan butir ekstasi saat sidang di PN Balikpapan. (FOTO TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial WF mengklaim 1.190 butir ekstasi yang menjadi barang bukti dalam perkara narkotika digunakan untuk konsumsi sendiri. Terdakwa menyebut mengonsumsi barang tersebut karena kerap mengalami sakit pinggang.

Pengakuan itu disampaikan WF saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Persidangan sebelumnya dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum WF, Rani Mayang Sari mengatakan, terdakwa sempat mengajukan istrinya sebagai saksi. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim.

“Terdakwa mengajukan istrinya sebagai saksi meringankan, tapi majelis hakim menolaknya,” kata Rani, Selasa (6/10).

Baca Juga: Kebakaran Melayu Jadi Alarm Mitigasi, DPRD Kukar Minta Perbaikan Akses dan Kesiapan Sarana Pemadam

Karena tidak ada saksi meringankan lainnya, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Menurut Rani, WF mengaku mengenal penggunaan ekstasi dari seorang teman fitnes. Terdakwa mengklaim mengonsumsi satu butir setiap hari.

Ribuan pil tersebut disebut dipersiapkan sebagai stok untuk sekitar satu tahun. “Iya, dia beli untuk dikonsumsi sendiri karena suka sakit pinggang,” ujarnya.

Rani mengatakan, berdasarkan keterangan terdakwa, ekstasi tersebut dibeli seharga Rp 20 juta. Transaksi disebut dilakukan secara tunai kepada seorang teman, sedangkan barang dikirim melalui paket dari Jerman.

WF juga mengklaim harga ekstasi di Jerman jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia.

Menurut pengakuannya, harga di Indonesia dapat mencapai sekitar Rp 800 ribu per butir. “Benar, itu dia yang beli Rp 20 juta, uang cash,” kata Rani.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pembelaan terdakwa yang diuji dalam proses persidangan. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (rd)

Editor : Romdani.
penajam paser utara warga negara asing ibu kota nusantara Kutai Barat PN Balikpapan