KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Polisi masih mendalami kasus kematian perempuan berinisial SR (33), guru privat bahasa Mandarin yang ditemukan meninggal dunia di Apartemen Borneo Bay Residence, Balikpapan, diduga melompat.
Polisi menduga SR meninggal setelah melompat dari salah satu unit apartemen di Tower Kartanegara. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta penyebab pasti kematian korban.
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto mengatakan, laporan mengenai kejadian tersebut diterima Polresta Balikpapan melalui layanan kepolisian 110 dan pihak keamanan apartemen Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 05.45 Wita.
Menurut Fauzan, setelah menerima laporan, personel Pamapta, Unit Identifikasi Polresta Balikpapan dan jajaran terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Lapor Kasus di SPKT Polda Kaltim, Kini Warga Bebas Beri Nilai Kinerja Petugas
Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik. Dari unit apartemen, polisi mengamankan sejumlah barang yang kini masih diperiksa. Di antaranya obat-obatan, pakaian dan dua telepon seluler.
Penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan keluarga korban.
“Seluruh temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.
Selain barang-barang yang ditemukan di dalam unit, polisi juga mendalami keberadaan surat yang diduga merupakan surat wasiat milik korban.
Baca Juga: Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Temui Kapolda, Ini Pembahasannya
Fauzan mengatakan, isi surat tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disampaikan kepada publik. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui aktivitas serta siapa saja yang datang ke apartemen korban sebelum kejadian.
Pendalaman terhadap CCTV dan barang bukti tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara scientific crime investigation, secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menghormati privasi korban dan keluarga,” paparnya.
Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Kaltim, dr Heryadi, BP, SpFM, menjelaskan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban. Menurut Heryadi, korban mengalami sejumlah luka berat akibat benturan. Cidera tersebut antara lain ditemukan pada bagian kepala, dada, perut, punggung, lengan serta kaki.
“Beberapa luka, yang pertama ada luka robek pada kepala, dada kanan, perut sisi kanan, punggung hingga paha. Kemudian juga ada luka robek pada anggota gerak bawah kanan,” jelas Heryadi.
Baca Juga: Dana Karbon Kaltim Rp73,2 Miliar Tak Masuk APBD, Penyaluran Bertahap Sesuai Kinerja
Selain luka terbuka, pemeriksaan juga menemukan patah tulang terbuka pada bagian kepala dan lengan kanan. Patah tulang juga ditemukan pada tulang dada dan kaki kanan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo