KALTIMPOST.ID-Pemutakhiran data perkawinan warga Balikpapan masih memunculkan keluhan di tingkat rukun tetangga (RT).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan menilai persoalan tersebut antara lain dipicu belum meratanya pemahaman mengenai mekanisme dan pentingnya pembaruan data.
Kepala Disdukcapil Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, pemutakhiran diperlukan untuk memastikan data kependudukan tetap akurat dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi pada masa mendatang.
“Kalau masyarakat belum mau melakukan perubahan sebenarnya tidak masalah. Namun, setidaknya data tersebut dicatatkan dan dikomunikasikan melalui RT,” kata Dewi, Rabu (7/10).
Baca Juga: KPPU Pastikan Pasokan Komoditas Lokal Kaltim Aman, Waspadai Harga Naik Tak Wajar
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah warga merasa perkawinannya sudah tercatat secara resmi, tetapi pada sistem administrasi kependudukan muncul dengan status “kawin tidak tercatat”.
Menurut Dewi, status tersebut tidak otomatis menunjukkan perkawinan warga belum tercatat secara negara. Jika memiliki buku nikah, warga tetap mempunyai bukti bahwa perkawinannya telah tercatat.
Persoalannya, nomor buku nikah maupun tanggal perkawinan bisa saja belum masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
Kondisi tersebut antara lain terjadi akibat migrasi dari sistem administrasi sebelumnya. Status perkawinan dapat tetap terbaca, sementara detail nomor buku nikah dan tanggal perkawinan belum masuk ke sistem baru.
Karena itu, masyarakat diminta melakukan konfirmasi dan melengkapi data. Warga yang mengalami kendala dapat berkoordinasi dengan kecamatan maupun Disdukcapil.
Disdukcapil juga meminta Instruksi Wali Kota Nomor 1407 disebarluaskan melalui grup WhatsApp RT. Ketua RT berperan menyampaikan informasi sekaligus membantu menghimpun data warga.
Baca Juga: Motor Listrik Makin Dekat dengan Warga Balikpapan, Indomobil eMotor Buka Dealer Baru
Namun, Dewi menegaskan RT tidak memiliki kewenangan mengubah data kependudukan. RT hanya diberikan akses untuk memasukkan informasi yang disampaikan warga.
“RT diberikan akses untuk memasukkan data, tetapi bukan RT yang melakukan perubahan data,” tegasnya.
Verifikasi dan perubahan tetap dilakukan Disdukcapil. Setelah proses selesai, hasil pemutakhiran dapat dikirim langsung ke email warga. (rd)
Editor : Romdani.